Topreneur – Honda Civic Turbo, sedan sporty yang memikat banyak hati, memang menawarkan performa yang menggiurkan. Tapi, sebelum Anda tergoda untuk menebusnya, ada satu hal penting yang perlu Anda pertimbangkan: pajak!
Mobil sporty ini memiliki harga yang cukup tinggi, mulai dari Rp 533 juta. Tentu saja, hal ini berbanding lurus dengan besaran pajak yang harus Anda bayarkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif PKB untuk mobil penumpang sebesar 2%.
Artinya, Anda harus menyiapkan dana sekitar Rp12,19 juta atau Rp10,66 juta setiap tahunnya untuk membayar pajak Honda Civic Turbo.
Berikut rincian perhitungan pajak tahunan Honda Civic Turbo berdasarkan berbagai sumber:
Pajak Civic Turbo 2016:
- Honda Civic Turbo 1.5TC CVT: Rp5,69 juta
Pajak Civic Turbo 2017:
- Honda Civic Turbo 1.5TC CVT: Rp5,8 juta
Pajak Civic Turbo 2018:
- Honda Civic Turbo 1.5TC CVT: Rp6,04 juta
Pajak Civic Turbo 2019:
- Honda Civic Turbo 1.5TC CVT 1500: Rp6,2 juta
- Honda Civic Turbo 1.5TC CVT ES 1500: Rp6,1 juta
Pajak Civic Turbo 2020:
- Honda Civic Turbo 1.5TC CVT: Rp7,64 juta
- Honda Civic Turbo 1.5TC RS CVT: Rp7,9 juta
- Honda Civic Turbo 2.0 TC TYPE-R MT: Rp16 juta
Pajak Civic Turbo 2021:
- Honda Civic Turbo 1.5TC CVT: Rp7,97 juta
- Honda Civic Turbo 1.5TC RS CVT: Rp8,32 juta
Ingat, pajak tahunan mobil Civic Turbo harus dibayarkan setiap tahunnya sebelum tanggal jatuh tempo. Jika tidak dibayarkan tepat waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pajak yang harus dibayarkan.
Jadi, siapkan dana ekstra untuk menunjang hobi Anda mengendarai mobil sporty ini!