Innova Anggota DPR Tabrak Truk: Detik-Detik Nyalip Berbahaya

Redaksi

Innova Anggota DPR Tabrak Truk: Detik-Detik Nyalip Berbahaya
Sumber: Detik.com

Kecelakaan maut terjadi di Tol Pemalang-Batang KM 316+000. Sebuah Toyota Innova yang ditumpangi Anggota DPR RI, Dimyati Rois, menabrak bagian belakang sebuah truk Fuso. Insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi awal, Innova tersebut berusaha menyalip kendaraan lain dari sisi kiri. Setelah berhasil menyalip, Innova kemudian menabrak truk Fuso yang ada di depannya karena jarak terlalu dekat. Kejadian ini menyoroti bahaya menyalip dari sisi kiri di jalan tol.

Kronologi Kecelakaan Innova dan Truk Fuso

Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, menjelaskan bahwa Innova tersebut menyalip dari sisi kiri. Kecepatan yang tinggi dan jarak terlalu dekat dengan truk Fuso di depannya menyebabkan kecelakaan tak terhindarkan.

Yulian Fundra Kurnianto, Manajer Teknik dan Operasi Tol Pemalang-Batang, menambahkan detail kronologi. Innova melaju dengan kecepatan 100 km/jam di lajur 2 sebelum menabrak truk Fuso yang melaju sekitar 60 km/jam di lajur yang sama.

Diduga, pengemudi Innova mengalami microsleep (mengantuk sebentar) sehingga kehilangan kendali dan oleng ke kiri. Akibatnya, Innova menabrak bagian belakang truk Fuso. Kedua kendaraan akhirnya berhenti di bahu jalan.

Bahaya Menyalip dari Kiri di Jalan Tol

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan bahaya menyalip dari sisi kiri, terutama di jalan tol. Posisi kemudi di sisi kanan mobil membuat pengemudi lebih terbiasa melihat kaca spion kanan.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa pengemudi seringkali terkejut jika ada kendaraan yang mendahului dari kiri. Mereka kurang waspada terhadap kendaraan yang ada di sisi kiri.

Selain itu, lajur kiri di jalan tol biasanya digunakan oleh kendaraan yang lebih lambat, seperti truk besar. Kondisi jalan di sisi kiri juga seringkali kurang ideal untuk kecepatan tinggi, bahkan bisa rusak dan berbahaya.

Menyalip dari kiri juga berpotensi menyebabkan kecelakaan tabrak belakang. Hal ini karena kendaraan yang menyalip harus melaju lebih cepat dari kendaraan yang disusul, menciptakan ketidakselarasan kecepatan yang berisiko.

Regulasi dan Keselamatan Berkendara

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 109 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa pengemudi harus menggunakan lajur kanan untuk menyalip.

Aturan tersebut menekankan pentingnya memiliki jarak pandang yang bebas dan ruang yang cukup sebelum melakukan manuver menyalip. Keselamatan dan keamanan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.

Meskipun menyalip dari kiri diperbolehkan dalam kondisi tertentu, hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan keselamatan. Prioritaskan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.

Kesimpulannya, kecelakaan di Tol Pemalang-Batang ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya disiplin berlalu lintas dan kesadaran akan bahaya menyalip dari sisi kiri. Kecepatan tinggi, kurangnya kewaspadaan, dan kondisi jalan harus dipertimbangkan sebelum melakukan manuver apapun di jalan raya. Patuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Also Read

Tags

Topreneur