Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama kementerian/lembaga terkait serta TNI/Polri, tengah melakukan investigasi mendalam terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung tersebut. Penyusutan luas TNTN dalam satu dekade terakhir menjadi fokus utama penyelidikan. Proses investigasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang telah hilang dan melindungi kelestarian TNTN.
Investigasi Penerbitan SHM Ilegal di TNTN
Tim Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) Kejagung menemukan sejumlah permasalahan serius di TNTN. Penerbitan SHM di area yang seharusnya dilindungi menjadi isu utama yang tengah diselidiki.
Pada tahun 2014, luas TNTN tercatat sekitar 81.793 hektare. Namun, dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun, terjadi penyusutan yang signifikan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyusutan ini berdampak pada fungsi pelestarian hewan liar dan sumber daya hayati di TNTN.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan indikasi aktivitas ilegal di TNTN. Penanaman kelapa sawit secara ilegal telah meluas. Hal ini mengakibatkan konflik antara manusia dan hewan liar, yang mengganggu keseimbangan ekosistem.
Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem TNTN
Penyusutan luas TNTN berdampak langsung pada keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Habitat hewan liar terganggu, mengakibatkan konflik antara manusia dan hewan.
Peningkatan aktivitas manusia di TNTN menyebabkan berbagai masalah. Perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal telah mengancam kelestarian flora dan fauna di kawasan tersebut. Hal ini mengakibatkan hilangnya habitat alami satwa liar dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Upaya Pemulihan dan Pengembalian Aset Negara
Satgas PKH Kejagung bersama instansi terkait berkomitmen untuk mengembalikan aset negara di TNTN. Upaya ini melibatkan penyelidikan penerbitan SHM ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Tim telah diturunkan untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sosialisasi penting dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pelestarian TNTN. Selain itu, pencarian solusi alternatif juga dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada di masyarakat sekitar.
Upaya pemulihan ekosistem TNTN akan dilakukan secara simultan. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi yang lestari.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk memulihkan kondisi TNTN. Investigasi yang komprehensif dan langkah-langkah konkrit diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung tersebut dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Keberhasilan upaya ini penting untuk menjaga kelangsungan hidup flora dan fauna serta keseimbangan ekosistem di TNTN, demi generasi mendatang.