Investor Palsu India Ditangkap, Modus Tipu Imigrasi Terbongkar

Redaksi

Investor Palsu India Ditangkap, Modus Tipu Imigrasi Terbongkar
Sumber: Liputan6.com

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara India. Kedua pria tersebut, berinisial MA (33) dan RJ (27), mengaku sebagai investor yang berencana membuka kedai kopi di Jakarta. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan yang berujung pada penangkapan mereka. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia.

Penangkapan di Sunter dan Keterangan Palsu

Penangkapan MA dan RJ dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, di sebuah kondominium kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas Imigrasi awalnya mencurigai gerak-gerik salah satu pria tersebut.

Pemeriksaan awal menunjukkan keduanya memberikan keterangan palsu mengenai alamat domisili. Alamat yang tertera dalam dokumen izin tinggal terbatas mereka tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut melanggar Pasal 71 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga tiga bulan atau denda Rp25 juta.

Ketidakmampuan Menunjukkan Dokumen Asli

Saat diperiksa, MA dan RJ tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal asli mereka. Mereka hanya menunjukkan fotokopi dokumen tersebut melalui ponsel.

Awalnya, mereka mengklaim dokumen aslinya berada di unit apartemen mereka. Namun, setelah petugas mengantar mereka ke apartemen, ditemukan ketidaksesuaian data.

Izin tinggal terbatas mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur, namun alamat yang tertera tidak sesuai. Hal ini semakin menguatkan dugaan pemberian keterangan palsu.

Riwayat Pemeriksaan di Cianjur dan Pergerakan yang Mencurigakan

Terungkap bahwa MA dan RJ pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar mengenai alamat tempat tinggal.

Paspor mereka sempat diamankan oleh Kanim Cianjur, dengan instruksi agar mereka kembali dengan dokumen tambahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, keduanya tidak pernah kembali ke Cianjur dan diduga pergi ke Jakarta pada Desember 2024. Mereka kemudian tertangkap di Sunter pada Mei 2025.

Kronologi Kejadian

  • November 2024: MA dan RJ diperiksa Kanim Cianjur karena alamat tinggal tidak sesuai dengan izin tinggal.
  • Desember 2024: Keduanya pergi ke Jakarta setelah paspor diamankan.
  • April 2025: Mereka mulai menyewa apartemen di wilayah Tanjung Priok.
  • Mei 2025: Ditangkap di apartemen karena memberikan keterangan palsu dan tidak dapat menunjukkan dokumen asli.

Aktivitas yang Tidak Jelas dan Rencana Usaha Kedai Kopi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti memberikan keterangan tidak benar. Alamat mereka di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, ternyata tidak pernah mereka tempati.

Kasi Inteldakim Yuris Setiawan menambahkan bahwa MA dan RJ menyewa apartemen sejak April 2025, namun aktivitas mereka tidak jelas.

Mereka mengaku berencana membuka kedai kopi di Indonesia sebagai investor. Namun, hingga penangkapan, tidak ada bukti aktivitas usaha yang dilakukan di wilayah kerja Kanim Tanjung Priok.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap warga negara asing di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, dan mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal. Langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban negara.

Also Read

Tags

Topreneur