Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank daerah dan pemerintah kepada Sritex. Jadwal pemeriksaan telah ditetapkan pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 09.00 WIB.
Ini bukan kali pertama Iwan Kurniawan diperiksa. Sebelumnya, ia telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan kali ini diyakini akan fokus pada kasus kredit macet dari Bank BJB dan kaitannya dengan proses pailit Sritex.
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Kredit Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, telah mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Iwan Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap lebih lanjut aliran dana kredit dan dugaan penyalahgunaan yang terjadi. Pemeriksaan akan berfokus pada peran Iwan Kurniawan dalam proses perolehan dan penggunaan kredit tersebut.
Tersangka yang Telah Ditetapkan
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Mereka adalah Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama PT Bank DKI), dan Iwan Setiawan Lukminto (mantan Direktur Utama PT Sritex).
Ketiga tersangka telah ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Total Kredit Macet dan Peran Pihak Terkait
Total kerugian negara akibat kredit macet Sritex mencapai Rp 692 miliar, berasal dari kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI. Namun, total kredit macet Sritex yang saat ini tengah ditelusuri penyidik mencapai angka yang jauh lebih besar.
Sritex diketahui memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun dari sejumlah bank daerah dan pemerintah lainnya. Bank Jateng misalnya, memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Kredit sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank terakhir ini masih sebagai saksi.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Iwan Kurniawan membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto. Ia menyatakan bahwa dana kredit digunakan untuk operasional perusahaan. Namun, penyidik masih terus menyelidiki keterangan tersebut. Pailitnya Sritex pada Oktober 2024 semakin memperumit penyelesaian kasus ini. Perusahaan kini tidak mampu membayar kreditnya.
Perbedaan signifikan terlihat dalam penanganan kasus Bank BJB dan Bank DKI. Kejaksaan Agung telah menemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pemberian kredit oleh kedua bank tersebut, yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait kasus korupsi kredit Sritex, mengungkap peran berbagai pihak yang terlibat, dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.







