Warga Jakarta yang berencana berkendara pada Sabtu, 7 Juni 2025, bisa bernapas lega. Sistem ganjil genap di ibu kota ditiadakan pada hari tersebut. Kendaraan pribadi dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat, baik ganjil maupun genap.
Keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan hari libur akhir pekan. Tidak perlu khawatir terkena sanksi pelanggaran ganjil genap di hari Sabtu ini.
Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jakarta Sabtu, 7 Juni 2025
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta diliburkan pada Sabtu, 7 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Aturan ini selaras dengan kalender nasional dan SKB tiga menteri terkait hari libur.
26 Ruas Jalan yang Biasanya Terkena Ganjil Genap di Jakarta
Ketika diberlakukan, sistem ganjil genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan utama.
Jalan-jalan tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan menjadi fokus penerapan aturan ganjil genap.
Berikut daftar 26 ruas jalan tersebut:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Penting untuk diingat bahwa daftar ini berlaku saat sistem ganjil genap aktif. Pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, seluruh ruas jalan tersebut bebas dilalui.
Pengecualian Kendaraan dalam Sistem Ganjil Genap
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada Sabtu ini, penting untuk mengetahui pengecualiannya untuk hari-hari biasa.
Beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan melintas meskipun pelat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
Berikut beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan:
- Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas.
- Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (pelat kuning) dan kendaraan bermotor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan kepentingan tertentu (dengan pertimbangan petugas Polri, seperti pengangkut uang).
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan).
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19.
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Daftar pengecualian ini penting untuk diketahui, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat sistem ganjil genap kembali diberlakukan.
Kesimpulannya, warga Jakarta dapat menikmati akhir pekan tanpa khawatir dengan sistem ganjil genap pada Sabtu, 7 Juni 2025. Namun, penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kelancaran bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengendara di Jakarta.