Jalan Terbuka: Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada Jateng

Mas Addy

Jalan Terbuka: Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada Jateng

Jakarta, Topreneur – Putra kedua Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, semakin dekat dengan mimpinya untuk terjun ke dunia politik. Hal ini seiring dengan kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk merevisi UU Pilkada, yang membuka peluang bagi Kaesang untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Cawagub Jateng).

Kesepakatan Baleg tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024. Putusan MA ini mengubah syarat usia calon kepala daerah, dengan menetapkan batas minimal usia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Jalan Terbuka: Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada Jateng

"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" tegas Ahmad Baidlowi, pimpinan rapat Baleg dari PPP, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dengan pelantikan kepala daerah yang diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025, Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Hal ini membuka peluang baginya untuk maju di Pilkada Jateng.

MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan Baleg, mengingat usulan revisi UU Pilkada berasal dari DPR.

Keputusan Baleg ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama para pendukung Kaesang yang melihat potensi besarnya di dunia politik. Namun, keputusan final terkait revisi UU Pilkada masih menunggu proses pengesahan di DPR.

Also Read

Tags

Topreneur