Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Bahrain. Para tersangka, berinisial SG, RH, dan NH, diduga telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2022. Mereka menjerat korban dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan layak di Bahrain.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini cukup licik. Mereka memanfaatkan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung sebagai kedok untuk merekrut korban.
Modus Operandi Sindikat TPPO ke Bahrain
Korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pelayan restoran dan petugas kebersihan di hotel-hotel di Bahrain. Tawaran gaji tinggi menjadi daya tarik utama bagi para calon pekerja migran yang tengah mencari penghasilan lebih.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa para korban kemudian mengalami eksploitasi dan pelanggaran hak asasi pekerja migran. Mereka bekerja tidak sesuai kontrak dan tidak mendapatkan upah yang dijanjikan.
Peran masing-masing tersangka cukup terstruktur. SG berperan sebagai perantara dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
RH, selaku direktur LPK, bertanggung jawab mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan. Sementara itu, NH, staf LPK, mengurus dokumen kerja dan keberangkatan korban.
Keuntungan Ratusan Juta Rupiah dan Jeratan Hukum
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak tahun 2022. Keuntungan yang mereka raup diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah dokumen penting. Paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi turut diamankan sebagai bukti kuat keterlibatan para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Mereka juga dikenai Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi para pekerja migran.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Imbauan Kepada Masyarakat
Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sedangkan RH dan NH pada 3 Juni 2025.
Brigjen Azizah memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.
Selalu periksa legalitas perusahaan penempatan pekerja migran. Pastikan juga ada kontrak kerja yang jelas dan terperinci.
Hindari bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa proses rekrutmen yang transparan dan resmi. Kehati-hatian sangat penting untuk mencegah menjadi korban TPPO.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan pekerja migran dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik TPPO. Kewaspadaan masyarakat dan pengawasan ketat dari instansi terkait sangat krusial untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali.
Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku TPPO dan memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami eksploitasi.