Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memasukkan Juris Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Juris menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Langkah penetapan DPO ini diambil setelah Juris Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Meskipun sempat meminta penjadwalan ulang, ia tetap tidak memenuhi panggilan tersebut.
Juris Tan: Dari Staf Khusus Hingga Buronan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya pemanggilan terhadap Juris Tan telah berakhir. Penyidik Kejagung akan segera menetapkannya sebagai DPO.
Selain penetapan DPO di dalam negeri, Kejagung juga berencana menerbitkan red notice untuk pencarian internasional terhadap Juris Tan. Hal ini menandakan keseriusan Kejagung dalam mengejar tersangka.
Kasus Korupsi Chromebook dan Peran Jurist Tan
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Kejagung telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.
Selain Juris Tan, tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).
Keempat tersangka diduga melakukan tindakan koruptif saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pencarian Internasional dan Lokasi Jurist Tan yang Misterius
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan informasi tentang keberadaan Juris Tan yang diduga mengajar di luar negeri. Namun, lokasi persisnya hingga saat ini masih belum diketahui.
Kejagung mengakui kesulitan dalam melacak keberadaan Juris Tan. Oleh karena itu, langkah penetapan DPO dan penerbitan red notice menjadi pilihan untuk mempercepat proses penangkapan.
Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk membawa Juris Tan ke proses hukum.
Ketidakhadiran Juris Tan dalam tiga panggilan sebelumnya telah memicu langkah tegas dari Kejagung. Proses hukum akan terus berjalan meskipun tersangka saat ini belum berada di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Staf Khusus Menteri. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua tersangka dapat diadili. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Keberhasilan penangkapan Juris Tan akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di semua level, termasuk di lingkungan pemerintahan. Publik berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara agar selalu mengedepankan integritas dan akuntabilitas.







