Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ketiga mantan stafsus tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Proses hukum ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah dilakukan Kejagung sebelumnya.
Pemeriksaan diagendakan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin. Meskipun surat panggilan telah dilayangkan, jadwal pasti pemeriksaan masih belum dapat dipastikan.
Pencekalan dan Penggeledahan Apartemen
Ketiga mantan stafsus, berinisial FH, JT, dan IA, sebelumnya telah dicekal Kejagung. Pencekalan dilakukan karena ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Langkah pencekalan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan ketiga mantan stafsus untuk memberikan keterangan. Penyidik Jampidsus telah menggeledah apartemen mereka pada 21 dan 23 Mei 2025.
Penggeledahan tersebut membuahkan barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen penting. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Dugaan Pemufakatan Jahat dan Pengadaan Chromebook
Penyidik Kejagung mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat. Dugaan ini berpusat pada upaya mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis yang menguntungkan pihak tertentu.
Kajian teknis tersebut diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek.
Hasil uji coba tersebut merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut digantikan dengan kajian baru yang justru merekomendasikan sistem operasi Chrome. Ini menjadi fokus utama penyidikan Kejagung.
Anggaran Pengadaan Chromebook
Pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan menghabiskan dana yang cukup besar. Total anggaran yang digunakan mencapai Rp9,982 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dana alokasi khusus (DAK). Besarnya anggaran yang digunakan semakin memperkuat fokus penyidikan Kejagung.
Langkah-Langkah Kejagung dalam Penyidikan
Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Setidaknya 28 saksi telah didalami keterangannya oleh penyidik.
Kejagung juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim. Namun hingga saat ini, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung secara konsisten dan transparan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pemanggilan dan pencekalan terhadap mantan stafsus Nadiem Makarim merupakan langkah penting dalam mengungkap kebenaran. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan pembelajaran berharga dalam pengelolaan anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.