Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Langkah terbaru yang diambil adalah penyitaan dua bidang tanah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Penyitaan ini merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Proses penyitaan dilakukan secara terencana dan terukur, memastikan kelancaran operasional kilang tetap terjaga.
Penyidik Kejagung melihat keterkaitan kedua bidang tanah tersebut dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Penyitaan Dua Bidang Tanah di Cilegon
Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan dua bidang tanah milik PT Orbit Terminal Merak pada Rabu pagi. Lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Tanah pertama memiliki luas 31.921 meter persegi dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 119. Sementara, tanah kedua jauh lebih luas, mencapai 190.694 meter persegi dengan SHGB nomor 32. Kedua sertifikat atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Pada tanah kedua terdapat berbagai fasilitas penting untuk kegiatan pengelolaan minyak dan gas. Fasilitas tersebut antara lain tangki-tangki penyimpanan minyak dengan berbagai kapasitas, jetty untuk bongkar muat, dan sebuah SPBU.
Rincian Fasilitas di Atas Tanah yang Disita
Luas tanah kedua yang disita sangat signifikan, dan di atasnya terdapat infrastruktur penting untuk operasional kilang. Rinciannya sebagai berikut:
- Lima tangki dengan kapasitas 24.400 kiloliter.
- Tiga tangki dengan kapasitas 20.200 kiloliter.
- Empat tangki dengan kapasitas 12.600 kiloliter.
- Tujuh tangki dengan kapasitas 7.400 kiloliter.
- Dua tangki dengan kapasitas 7.000 kiloliter.
- Jetty 1 dengan kapasitas maksimum 133.000 MT.
- Jetty 2 dengan kapasitas maksimum 20.000 MT.
- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 342414.
Keberadaan fasilitas-fasilitas ini menunjukkan signifikansi kedua bidang tanah tersebut dalam konteks dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Penyidik menilai fasilitas ini terkait dengan proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka dan Keterkaitan dengan PT Orbit Terminal Merak
PT Orbit Terminal Merak dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus ini. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) merupakan *beneficial owner* PT Navigator Khatulistiwa, sementara Gading Ramadhan Joedo (GRJ) menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain MKAR dan GRJ, tersangka lainnya antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan beberapa pejabat Pertamina lainnya.
Untuk memastikan kelancaran operasional kilang, Kejagung menitipkan pengelolaan aset yang disita kepada PT Pertamina Patra Niaga. Langkah ini diambil agar aktivitas di kilang tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan nasional. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor energi. Kejagung akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.