Militer Israel menyiksa secara brutal Dokter Hossam Abu Sufiya, Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza. Informasi ini diungkap oleh Ramy Abdu berdasarkan surat dari pengacara Abu Sufiya yang kini juga ditahan Israel. Penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional.
Menurut surat pengacara tersebut, Abu Sufiya dipukuli dengan keji pada 24 Juni 2025. Kamarnya digerebek dan ia dipukul secara brutal di dada, menyebabkan luka parah di wajah, kepala, punggung, dan leher. Penyiksaan berlangsung sekitar 30 menit, dan permintaan perawatan medis, termasuk tes dan pemeriksaan jantung, ditolak oleh otoritas Israel.
Kondisi Abu Sufiya semakin memburuk. Ia mengalami masalah detak jantung dan berat badannya turun drastis dari 100 kg menjadi 60 kg. Kacamata barunya bahkan dirusak oleh pasukan Israel. Ia ditahan di sel bawah tanah yang dingin dengan pakaian yang tidak layak dan kekurangan makanan. “Pengacara dr. Hossam Abu Safiya yang saat ini dipenjara Israel, menulis: dr. Hossam Abu Safiya saat ini tak baik-baik saja,” ungkap Abdu.
“Pada 24 Juni 2025, dia dipukuli dengan keji. Kamarnya digerebek secara khusus. Dia dipukul secara brutal di bagian dada dan mengalami luka parah di bagian wajah, kepala, punggung, dan leher,” imbuh Abdu mengutip surat dari pengacara tersebut. Kondisi Abu Sufiya digambarkan sebagai “kelaparan, penyiksaan, kurungan isolasi, dan kekurangan total, terkubur di bawah tanah, tanpa paparan sinar matahari.”
Pelanggaran HAM dan Hukum Internasional
Penyiksaan terhadap Abu Sufiya merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan hukum internasional lainnya yang melindungi tahanan perang dan warga sipil dalam konflik bersenjata. Tindakan brutal ini tidak dapat dibenarkan di bawah kondisi apapun dan menuntut penyelidikan dan pertanggungjawaban internasional.
Penangkapan dan penahanan Abu Sufiya, yang dilakukan pada Desember 2024, setahun setelah agresi Israel di Jalur Gaza, juga patut dipertanyakan. Israel harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya yang melanggar hukum humaniter internasional, termasuk penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap warga Palestina.
Tanggung Jawab Internasional
Komunitas internasional memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mendesak Israel agar menghentikan pelanggaran HAM dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan kejamnya terhadap warga Palestina. Organisasi internasional seperti PBB dan Dewan HAM PBB harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga sipil Palestina dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan perang dan pelanggaran HAM diadili.
Selain itu, negara-negara anggota PBB harus memberikan tekanan diplomatik dan sanksi ekonomi terhadap Israel jika mereka terus melakukan pelanggaran HAM yang sistematis di Jalur Gaza. Dukungan internasional untuk investigasi independen dan transparan mengenai pelanggaran HAM di Gaza juga sangat penting untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus penyiksaan terhadap Dokter Hossam Abu Sufiya menjadi contoh nyata dari pelanggaran HAM yang terjadi di Jalur Gaza. Peristiwa ini sekali lagi menyoroti pentingnya perlindungan warga sipil dan penegakan hukum internasional dalam konflik bersenjata. Dunia internasional tidak boleh tinggal diam dan harus bertindak untuk mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut dan membawa pelaku kejahatan ke pengadilan.
Perlu ditekankan bahwa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya terhadap tahanan adalah kejahatan yang tidak dapat diterima. Kejahatan ini harus diselidiki secara tuntas, dan para pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional. Kondisi kesehatan Abu Sufiya yang memburuk akibat penyiksaan tersebut juga memerlukan perhatian medis segera dan akses yang tidak terhalang bagi perawatan medis yang diperlukan.