Komisi II DPR RI memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai tidak memberikan keuntungan. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (16/7), di mana Komisi II mendorong Kemendagri untuk segera menerbitkan aturan terkait pembinaan dan pengawasan BUMD.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI membacakan kesimpulan rapat, “Mendorong Mendagri untuk menerbitkan Peraturan Mendagri tentang pembinaan dan pengawasan BUMD dalam urusan pembinaan, pengawasan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan hingga persetujuan pembubaran BUMD.” Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemendagri yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan BUMD. Dalam jangka panjang, Kemendagri juga diminta untuk menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD.
Dasar pemberian kewenangan evaluasi kepada Kemendagri adalah maraknya BUMD yang tidak profitabel. Kemendagri mencatat terdapat 1.091 BUMD di seluruh Indonesia. Namun, sekitar 20 persen di antaranya mengalami kerugian hingga mencapai Rp5,5 triliun. Lebih mengkhawatirkan lagi, lebih dari 58 persen BUMD yang bergerak di sektor aneka usaha dan jasa air dinyatakan kurang dan tidak sehat.
Rinciannya, 303 BUMD di sektor jasa air dan aneka usaha (36 persen) dikategorikan kurang sehat, sementara 174 BUMD (21,1 persen) dikategorikan tidak sehat. Angka ini didapatkan berdasarkan penilaian terhadap 823 BUMD di sektor jasa air dan aneka usaha. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, “303 BUMD, sektor jasa air dan usaha, atau 36 persen kategorinya kurang sehat. Dan 174 BUMD, atau 21,1 persen kategori tidak sehat. Ini ada sistem penilaian tersendiri angka-angkanya yang sudah disusun.” Meskipun demikian, sekitar 42 persen atau 346 BUMD masih dinilai sehat.
Permasalahan BUMD dan Solusi yang Diusulkan
Selama ini, pemerintah pusat terbatas dalam menangani BUMD yang tidak profitabel karena kewenangan pembubaran berada di tangan kepala daerah. Mendagri Tito Karnavian mengakui hal ini, “Nah sementara ini kewenangan pembubaran itu di kewenangannya pada kepala daerah. Dengan ada nanti ada aturan mengenai salah satunya ada peraturan pembubaran bagi yang sudah sakit, yang enggak bisa ditolong lagi, maka itu akan lebih tegas.” Dengan adanya kewenangan baru ini, diharapkan Kemendagri dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.
Analisis Lebih Dalam Mengenai Kondisi BUMD
Kondisi kurang sehat dan tidak sehatnya sejumlah besar BUMD ini perlu dianalisis lebih mendalam. Faktor-faktor yang menyebabkan kerugian dan ketidaksehatan BUMD perlu diidentifikasi, seperti manajemen yang buruk, kurangnya inovasi, persaingan yang ketat, atau bahkan korupsi. Pemahaman yang komprehensif atas akar permasalahan ini akan membantu dalam merumuskan strategi pembinaan yang lebih efektif.
Selain itu, perlu juga dikaji ulang sistem penilaian kesehatan BUMD agar lebih objektif dan transparan. Standar penilaian yang jelas dan terukur akan memastikan evaluasi yang adil dan akurat. Dengan demikian, tindakan pembinaan dan pembenahan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Langkah-langkah Konkret Kemendagri
Dengan kewenangan baru ini, Kemendagri perlu segera mengambil langkah-langkah konkret. Peraturan Mendagri tentang pembinaan dan pengawasan BUMD harus segera disusun dan diimplementasikan. Pembentukan Ditjen baru juga perlu dilakukan secara terencana dan efisien, memastikan adanya sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih untuk menjalankan tugas tersebut.
Penting juga bagi Kemendagri untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pemerintah daerah terkait aturan dan mekanisme baru ini. Kerjasama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk keberhasilan program pembinaan dan pengawasan BUMD.
Inisiasi RUU BUMD juga perlu mendapat perhatian serius. RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dan komprehensif bagi pengelolaan BUMD di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan stakeholder lainnya.
Kesimpulannya, pemberian kewenangan kepada Kemendagri untuk mengevaluasi BUMD merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan profitabilitas BUMD di Indonesia. Namun, keberhasilannya bergantung pada implementasi yang efektif, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta komitmen bersama untuk memperbaiki pengelolaan BUMD.







