Kemendagri Mediasi Sengketa Pulau: Aceh dan Sumut Bertemu

Redaksi

Persengketaan atas status kepemilikan empat pulau di perairan antara Sumatera Utara dan Aceh memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menyelesaikan polemik ini. Langkah ini diambil setelah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan kronologi lengkap kepada Mendagri Tito Karnavian.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan titik terang atas klaim kepemilikan empat pulau: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kemendagri membuka opsi agar pertemuan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk menghadirkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi guna memberikan penjelasan yang komprehensif.

Kronologi Sengketa Empat Pulau di Perairan Sumut-Aceh

Perselisihan atas keempat pulau ini berakar pada proses verifikasi dan pembakuan pulau-pulau di Indonesia oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada tahun 2008. Proses ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Di Aceh, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada tahun 2008 memverifikasi 260 pulau. Keempat pulau yang disengketakan tidak tercantum dalam daftar tersebut. Namun, pada 4 November 2009, Gubernur Aceh saat itu mengkonfirmasi daftar 260 pulau tersebut. Terdapat perubahan nama dan koordinat pada lampiran surat konfirmasi, yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar (Mangkir Besar), Pulau Rangit Kecil (Mangkir Kecil), dan Pulau Malelo (Lipan).

Di sisi lain, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan 213 pulau pada tahun 2008, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa. Gubernur Sumatera Utara saat itu mengkonfirmasi daftar tersebut pada tahun 2009.

Peran Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi dan Penetapan Status Pulau

Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan pembakuan pulau-pulau di Indonesia. Hasil verifikasi dari Aceh dan Sumatera Utara, serta pelaporan kepada PBB pada tahun 2012, menjadi dasar penetapan status keempat pulau tersebut.

Setelah mempertimbangkan semua data dan informasi yang ada, pemerintah pusat akhirnya menetapkan status keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumatera Utara. Proses ini didasarkan pada hasil verifikasi dan konfirmasi dari kedua gubernur pada saat itu, serta pelaporan kepada PBB dan pemerintah pusat.

Upaya Penyelesaian dan Pertemuan Antara Gubernur Sumut dan Aceh

Kemendagri, melalui Dirjen Adwil, menyatakan bahwa pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh akan difasilitasi untuk mencari solusi terbaik atas sengketa ini. Keterlibatan Kemenko Polkam diharapkan dapat memperlancar proses mediasi.

Meskipun belum ditentukan jadwal pasti pertemuan, Kemendagri berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Harapannya, pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama ini. Keterlibatan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dasar penetapan status keempat pulau tersebut.

Proses penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian konflik serupa di masa mendatang. Transparansi dan dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penting dalam menjaga keutuhan NKRI. Semoga pertemuan antara kedua Gubernur dapat menghasilkan solusi yang memuaskan dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Also Read

Tags

Topreneur