Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Setelah berlarut selama hampir dua dekade, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya sebelumnya menemui jalan buntu. Kemendagri berharap dapat membantu kedua provinsi mencapai kesepakatan yang mengakhiri perselisihan panjang ini.
Upaya Kemendagri Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan kesiapan Kemendagri untuk membantu menyelesaikan polemik tersebut. Kemendagri bahkan terbuka untuk memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut.
Pertemuan tersebut, menurut Safrizal, akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi yang disepakati bersama.
Saat ini, Kemendagri telah melaporkan perkembangan terkini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Begitu pula Deputi terkait di Kemenko Polkam telah melaporkan hal yang sama kepada Menko Polkam.
Kronologi Penetapan Status Kepemilikan Empat Pulau
Safrizal menjelaskan bahwa penetapan status administrasi empat pulau—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—sebagai wilayah Sumut telah melalui proses yang panjang dan melibatkan kesepakatan kedua pihak.
Karena kedua provinsi tidak kunjung menemukan titik temu selama lebih dari 20 tahun, akhirnya disepakati untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Keputusan tim ini mengikat kedua belah pihak.
Proses ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan mengakhiri perselisihan yang berkepanjangan. Kemendagri berharap agar kedua gubernur dapat menerima keputusan tersebut.
Harapan Terciptanya Solusi yang Akseptabel
Safrizal menyambut baik rencana pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. Ia optimistis pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua provinsi.
Pemerintah pusat, melalui Kemendagri dan Kemenko Polkam, akan terus mendorong penyelesaian sengketa ini secara damai. Harapannya, keputusan akhir dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Kemendagri menekankan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan kehendak. Jika kedua gubernur mencapai kesepakatan, maka Kemendagri akan memproses administrasi penetapan status kepemilikan pulau secara resmi. Proses ini akan memastikan kepastian hukum dan mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama.
Penyelesaian sengketa empat pulau ini diharapkan menjadi preseden positif dalam menyelesaikan konflik antar daerah di Indonesia. Dengan adanya mediasi dan keterlibatan pemerintah pusat, diharapkan solusi yang adil dan diterima semua pihak dapat terwujud. Hal ini akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.