Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatatkan capaian signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama semester pertama tahun 2024. Hingga Juni, pendapatan dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mencapai angka yang cukup membanggakan, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Pencapaian ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan berbagai inovasi yang diterapkan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Hal ini selaras dengan target yang ditetapkan untuk tahun 2024, menunjukkan kinerja yang efektif dan efisien.
Pendapatan PNBP Kemenkumham Sumsel Tembus Rp3,4 Miliar
Hingga Juni 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah membukukan penerimaan PNBP sebesar Rp3,4 miliar dari layanan AHU. Jumlah ini berasal dari berbagai jenis layanan, menunjukkan keberagaman dan jangkauan pelayanan yang luas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa sebanyak 39.171 transaksi permohonan telah diproses. Dominasi perseroan dalam jumlah pendaftar turut berkontribusi besar terhadap pendapatan ini.
Rincian Layanan dan Kontribusi PNBP
Layanan badan hukum menjadi penyumbang utama PNBP. Perseroan tercatat sebagai jenis badan hukum dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni 15.432 permohonan.
Jenis badan hukum lain juga memberikan kontribusi signifikan. Permohonan perkumpulan mencapai 1.576, yayasan 5.521, dan perseroan perorangan sebanyak 3.398 permohonan.
Untuk badan usaha, pendaftaran CV masih mendominasi dengan 15.182 permohonan. FIRMA tercatat 113 permohonan, dan Persekutuan Perdata sebanyak 134 permohonan.
Selain itu, terdapat 141 permohonan koperasi (pendirian dan perubahan), 11.714 permohonan wasiat, 455 permohonan kewarganegaraan, dan 202 permohonan Apostille. Permohonan Apostille paling banyak ditujukan ke Korea Selatan (33,17%).
Optimisme Terhadap Target dan Peran Perseroan Perorangan
Ilham Djaya optimis Kanwil Kemenkumham Sumsel mampu mencapai target PNBP tahun 2024 sebesar Rp12,6 miliar. Upaya peningkatan pelayanan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Salah satu faktor pendorong peningkatan permohonan layanan adalah terobosan Ditjen AHU yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yaitu kemudahan pendirian perseroan perorangan.
Perseroan perorangan menawarkan berbagai keunggulan. Perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan menjadi daya tarik utama.
Kemudahan akses pembiayaan dari perbankan juga menjadi keuntungan bagi pelaku UMKM. Proses pendirian yang sederhana, tanpa akta notaris dan biaya pendaftaran hanya Rp50.000, turut meningkatkan minat masyarakat.
Dengan berbagai inovasi dan peningkatan pelayanan, Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan AHU. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.
Ke depan, Kanwil Kemenkumham Sumsel akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan inovasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha di Sumatera Selatan. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP juga akan terus dijaga.