Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan tegas menyatakan kepemilikan sah atas Pulau Pekajang yang masuk wilayah administratif Kabupaten Lingga. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap rencana Provinsi Bangka Belitung yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh dan Pekajang.
Pemerintah Kepri menekankan bahwa klaim kepemilikan mereka atas Pulau Pekajang didukung oleh bukti hukum dan administratif yang kuat. Mereka siap mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Dasar Hukum Kepemilikan Pulau Pekajang oleh Kepri
Asisten I Sekretariat Daerah Kepri, Arief Fadillah, menjelaskan bahwa status Pulau Pekajang telah jelas tercantum dalam beberapa regulasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri menjadi dasar hukum utama yang secara resmi memisahkan Kepri dari Provinsi Riau, termasuk Pulau Pekajang di dalamnya.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri secara eksplisit memasukkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Lingga.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau semakin memperkuat klaim Kepri.
Keputusan Kemendagri tersebut, yang terbit pada 25 April 2025, menetapkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Lingga, Kepri, dengan kode wilayah 21.04.40442 dan koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.
Bukti Praktis Kepemilikan dan Pemerintahan di Pulau Pekajang
Pemprov Kepri membuktikan klaimnya dengan menunjukkan bukti nyata kehadiran dan fungsi pemerintahan di Pulau Pekajang.
Sejak pembentukan Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, pemerintah aktif menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di pulau tersebut.
Kini, Pulau Pekajang telah resmi menjadi sebuah desa dengan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat setempat.
Lebih lanjut, berbagai infrastruktur dasar telah dibangun untuk mendukung kehidupan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) kelas jauh.
Sikap Pemprov Kepri dan Harapan Ke Depan
Pemprov Kepri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip keadilan.
Arief Fadillah menyampaikan harapan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang meluas dan mengganggu hubungan antar daerah.
Pemprov Kepri menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bijak.
Dengan penegasan ini, Pemprov Kepri berharap semua pihak menghormati hukum yang berlaku dan fokus pada pembangunan sinergis untuk kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan.
Semoga penyelesaian masalah ini dapat berjalan lancar dan menjaga stabilitas serta hubungan baik antar daerah, demi kemajuan bersama.