KLH Luncurkan Peta Jalan Pengawasan Terpadu Kawasan Industri Hijau

Redaksi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dalam upaya menekan pencemaran lingkungan di Indonesia. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat. Penindakan terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk pengawasan industri secara terpadu.

KLH/BPLH baru saja menyegel dua pabrik peleburan logam di Serang, Banten, karena terbukti melakukan pencemaran udara. Penyegelan ini bukan langkah akhir, melainkan awal dari upaya yang lebih besar untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan.

Penyegelan Dua Pabrik Peleburan Logam di Banten

Dua perusahaan, PT JAS dan PT LESI, menjadi sasaran penindakan KLH/BPLH. PT JAS, berlokasi di Desa Beberan, Ciruas, merupakan pabrik peleburan besi dengan kapasitas 150.000 ton per tahun. Pabrik ini menggunakan Induction Furnace dan terbukti mengeluarkan emisi pekat dalam jumlah besar tanpa pengelolaan yang memadai.

PT LESI, yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, juga bergerak di bidang peleburan logam. Perusahaan ini sebelumnya telah direkomendasikan untuk diproses secara hukum pada tahun 2023, namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Pada tanggal 4 Juni 2025, KLH mendeteksi emisi berlebihan dari cerobong asap PT LESI melalui pemantauan drone.

Peta Jalan Pengawasan Terpadu Kawasan Industri

Menanggapi permasalahan pencemaran ini, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan KLH/BPLH tengah menyusun peta jalan pengawasan terpadu. Peta jalan ini akan mencakup kawasan industri di beberapa daerah, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang.

Pengawasan yang lebih terpadu ini bertujuan untuk mencegah dan menindak pencemaran lingkungan secara lebih efektif. Selain pengawasan yang lebih ketat, pemerintah juga akan fokus pada transformasi teknologi di industri agar lebih ramah lingkungan.

Langkah-langkah Pengawasan yang Akan Dilakukan

  • Peningkatan frekuensi inspeksi dan pemantauan di kawasan industri.
  • Penguatan kerjasama antar instansi pemerintah terkait.
  • Pemanfaatan teknologi seperti drone untuk pengawasan dari udara.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.

Selain penyegelan, KLH juga mengambil sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Analisis ini akan memberikan data akurat mengenai tingkat pencemaran dan jenis polutan yang dihasilkan. Hasil analisis akan digunakan sebagai dasar penegakan hukum yang lebih kuat dan efektif.

Gerakan Kolektif untuk Lingkungan yang Berkelanjutan

Menteri Hanif menekankan pentingnya gerakan kolektif untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil sangat diperlukan.

Pemerintah berperan sebagai pengawas dan pengatur kebijakan lingkungan. Dunia usaha harus berkomitmen untuk bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Akademisi diharapkan dapat memberikan kontribusi riset dan inovasi teknologi ramah lingkungan. Sementara itu, media berperan sebagai penyampai informasi dan pengawas publik. Peran aktif masyarakat juga krusial dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencemari lingkungan.

Penyegelan PT JAS dan PT LESI serta penyusunan peta jalan pengawasan merupakan langkah awal menuju lingkungan yang lebih baik. Upaya ini membutuhkan komitmen dan partisipasi semua pihak untuk memastikan keberhasilannya. Dengan kerjasama yang solid, Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang. Keberhasilan program ini bergantung pada komitmen semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.

Also Read

Tags

Topreneur