Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 telah dinantikan banyak calon pelamar. Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pengumuman akan berlangsung pada 22-31 Mei 2025. Proses ini akan melibatkan kode-kode huruf yang perlu dipahami agar peserta dapat menginterpretasi hasil seleksi mereka. Berikut informasi lengkapnya.
Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2
Calon pelamar dapat mengakses hasil seleksi melalui dua jalur resmi. Pertama, melalui laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Akses website tersebut dan login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, informasi kelulusan akan tersedia di resume pendaftaran.
Kedua, calon pelamar dapat mengecek pengumuman di website instansi tempat mereka mendaftar. Setiap instansi pemerintah biasanya akan mempublikasikan hasil seleksi di laman resmi mereka.
Mengenal Kode Huruf Pengumuman PPPK Tahap 2
BKN telah merilis kode-kode huruf yang akan ditampilkan dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap 2. Pemahaman kode ini sangat penting bagi peserta untuk mengetahui status kelulusan mereka.
Kode L, L-2, atau L-3 menandakan kelulusan. Kode-kode lain menunjukkan berbagai status, seperti tidak lulus atau tidak memenuhi syarat.
- P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
- PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
- PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
- L: Peserta Dinyatakan Lulus
- L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi berbeda.
- L-3: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan yang berbeda (khusus ke umum).
- TL: Peserta Tidak Lulus
- TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
- TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat
- TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
- A: Peserta PPPK Teknis dengan sertifikat kompetensi, mendapat nilai tambahan maksimal 25 persen.
PPPK Paruh Waktu: Kebijakan Terbaru Pemerintah
Selain PPPK penuh waktu, pemerintah juga tengah berupaya menyelesaikan pengangkatan PPPK paruh waktu pada tahun 2025. Presiden telah menginstruksikan penyelesaian proses ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan sama dengan gaji non-ASN saat ini. Mereka juga akan mendapatkan nomor induk pegawai.
Ke depannya, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan mengajukan formasi ke Kementerian PANRB.
Pemerintah memprioritaskan pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024. Berikut kriteria prioritasnya:
- Non ASN yang terdata di Database BKN (Prioritas)
- Non ASN yang telah mengikuti Seleksi PPPK Tahap 1 (Tidak Lolos)
- Non ASN yang sudah mengikuti Seleksi CPNS Database BKN
- Non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap 1, lalu mendaftar di tahap 2 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Proses pengangkatan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam pembenahan sistem kepegawaian dan peningkatan pelayanan publik. Semoga informasi ini membantu para calon pelamar dalam memahami proses dan menyiapkan diri menghadapi pengumuman resmi. Tetap tenang dan pantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait.