Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sidang yang sempat ditunda pekan sebelumnya karena ketidakhadiran KPK ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Afrizal Hady, memimpin persidangan yang dihadiri oleh tim hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.
Sebelum persidangan dimulai, hakim Afrizal Hady meminta tim hukum KPK untuk melengkapi persyaratan administrasi, yaitu melampirkan surat kuasa dari pimpinan KPK. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, sidang pun resmi dimulai. Hakim menyatakan bahwa dengan lengkapnya kehadiran para pihak, agenda persidangan dapat disusun.
Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan pertama, bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Gugatan kedua, bernomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus yang sama. Sprindik yang menjadi dasar gugatan kedua adalah Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Kedua gugatan ini telah didaftarkan pada 17 Februari 2025.
Latar Belakang Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P. Harun Masiku diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak. Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pengajuan praperadilan tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tentunya memiliki dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat. Namun, tim kuasa hukum Hasto menilai penetapan tersebut tidak sah dan akan mengajukan berbagai bukti dan argumen di persidangan untuk membantahnya. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Poin-poin Penting Sidang Praperadilan
Implikasi dan Analisis
Sidang praperadilan ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi Hasto Kristiyanto pribadi, tetapi juga bagi citra PDI-P dan proses penegakan hukum di Indonesia. Hasil dari sidang ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, proses persidangan perlu dikawal secara ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Perlu diingat bahwa praperadilan hanya fokus pada aspek formil penetapan tersangka, bukan pada materi substansi kasusnya. Artinya, sidang akan memeriksa apakah prosedur penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Putusan hakim nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan atau menghentikan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Publik pun menantikan bagaimana hakim akan mempertimbangkan berbagai bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Transparansi dan akuntabilitas proses peradilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.