Topreneur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan. Itu setelah penyelenggara pemilu itu menolak pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Buruh.
Pasangan cabup dan cawabup dimaksud yakni politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu dan calon wakilnya, Mahmud Efendi. Pendaftarannya ditolak oleh KPU pada Rabu (4/9).
Padahal, saat pasangan Masinton-Mahmud datang mendaftar di KPU, dia diantar oleh ribuan pendukungnya sambil membawa obor dari alun-alun kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Massa yang mengantarkan paslon bersama pengurus DPC PDIP dan pengurus Partai Buruh setempat tiba di Gedung KPU Tapanuli Tengah pukul 20.30 WIB. Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh ketua bersama Komisioner KPU Tapanuli Tengah.
Namun, saat itu ketua KPU Tapanuli Tengah menyatakan tidak bisa menerima pendaftaran Masinton-Mahmud dengan alasan ketiadaan data pada Silon.
Konon masalah itu terjadi lantaran pengurus PDIP dan Partai Buruh mengalami kendala mengupload dokumen dan berkas pencalonan. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah, Sarma Hutajulu dan Ketua Partai Buruh Tapteng Tao Sianipar menyampaikan adanya kendala terbatasnya akses Silon.
Sementara, mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 145 Ayat 2 dalam hal terjadinya kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya tahapan, pencalonan bupati dan wakil bupati bisa ditetapkan KPU.