Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan publik. Banyak kekhawatiran bermunculan terkait potensi peningkatan kekuasaan Polri pasca revisi. Namun, benarkah demikian?
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan revisi justru bertujuan memangkas kewenangan Polri dan memperkuat independensi lembaga penegak hukum lainnya.
Bantahan DPR Terkait Penguasaan Polri
Dalam konferensi pers Jumat (11/7/2025), Habiburokhman menyatakan revisi KUHAP tidak menambah kekuasaan Polri. Aturan baru ini justru mengurangi kewenangan Polri dibandingkan dengan KUHAP lama.
Anggapan Polri menjadi lebih berkuasa karena disebut sebagai penyidik utama dinilai keliru. Rumusan dalam KUHAP baru, menurutnya, sama persis dengan KUHAP lama.
Independensi Lembaga Penegak Hukum Lain Dipertegas
Salah satu poin penting revisi KUHAP adalah pengakuan eksplisit terhadap penyidik dari lembaga lain. Hal ini berbeda dengan KUHAP lama yang tidak secara spesifik mengatur keberadaan penyidik KPK, penyidik tindak pidana korupsi di Kejaksaan, dan penyidik TNI AL.
Revisi ini secara tegas memasukkan dan memberikan posisi kepada lembaga-lembaga tersebut. Keberadaan mereka kini diakui dan diatur dalam KUHAP baru.
Dengan demikian, KPK, Kejaksaan, dan TNI AL memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas penyidikannya.
Penjelasan Mengenai “Penyidik Utama”
Istilah “penyidik utama” untuk Polri hanya menegaskan peran yang sudah berjalan. Ini bukan upaya untuk menambah kekuasaan.
Polri memang tetap sebagai penyidik, dan secara alami, polisi adalah penyidik utamanya. Namun, penambahan kewenangan sama sekali tidak terjadi dalam revisi ini.
Pasal 7 Ayat 5 dan Kewenangan Penyidik
Pasal 7 ayat 5 dalam draf RUU KUHAP, yang sempat menjadi sorotan, juga dijelaskan oleh Habiburokhman. Ia menekankan bahwa kewenangan penyidik dari poin A sampai I tetap sama dengan KUHAP sebelumnya.
Tidak ada penambahan maupun pengurangan kewenangan. Hal ini memastikan kesinambungan dan menghindari interpretasi yang keliru.
Dengan kata lain, revisi ini memastikan bahwa kewenangan penyidik dari Polri tetap seperti yang sudah berjalan selama ini, tanpa ada penambahan.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan independensi penyidik dari lembaga lain, seperti KPK dan Kejaksaan. Mereka akan bekerja sendiri dan tidak berada di bawah koordinasi Polri. Ini menegaskan bahwa revisi KUHAP justru memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih seimbang dan independen.
Kesimpulannya, revisi KUHAP tidak dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan Polri secara berlebihan. Justru sebaliknya, revisi ini bertujuan untuk memperjelas peran dan kewenangan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk memperkuat independensi lembaga-lembaga tersebut. Dengan demikian, sistem penegakan hukum di Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif dan akuntabel.







