Kota Pasuruan – Petugas kepolisian berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali di Kota Pasuruan. Seorang kurir berinisial DE (28), warga Desa Sucolor, Maesan, Bondowoso, tertangkap tangan saat mengantarkan 100 botol arak Bali di wilayah Purworejo, Kota Pasuruan, Sabtu (24/8/2024) pagi.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas DE. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan mobil pikap L300 yang dikemudikan DE di Wirogunan, Purworejo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dus besar berisi 100 botol arak Bali yang siap didistribusikan.
"DE mengaku sudah beberapa kali mendistribusikan arak Bali ke berbagai wilayah di Jawa Timur," ungkap Kapolsek Purworejo, Kompol Fauzi Iskak Dibyantoro.
Sebelum diamankan di Kota Pasuruan, DE diketahui telah mengirimkan arak Bali ke sejumlah daerah lain, yaitu Probolinggo (6 dus), Sidoarjo (39 dus), dan Surabaya (13 dus). "Satu dus lagi rencananya akan dikirim ke wilayah kami, namun berhasil kami amankan," jelas Kompol Fauzi.
DE beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal yang melibatkan DE dan pihak lain.
"Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Kompol Fauzi.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah Jawa Timur.