Baru-baru ini ditemukan kurma berlabel kosher di sebuah swalayan di Jakarta. Label kosher, yang tertera di bagian belakang kemasan, menimbulkan pertanyaan tentang kehalalan produk tersebut, terutama bagi umat Muslim yang mengonsumsi kurma, khususnya selama bulan Ramadhan.
Kosher merupakan istilah dalam hukum makanan Yahudi yang menandakan makanan atau minuman yang diperbolehkan dikonsumsi berdasarkan aturan agama tersebut. Label kosher biasanya berasal dari Israel, dan keberadaannya pada produk kurma ini memicu diskusi mengenai keamanan konsumsi dan kepatuhan terhadap regulasi produk halal di Indonesia.
Wakil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa kurma pada dasarnya adalah produk halal karena terbuat dari bahan nabati. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikasi halal.
Namun, Afriansyah menambahkan bahwa untuk kurma yang telah diolah atau dicampur dengan bahan lain, proses sertifikasi halal tetap diperlukan untuk memastikan kehalalan seluruh kandungannya. Proses ini dilakukan melalui Badan Halal Indonesia.
Regulasi ini juga berlaku bagi produk impor. Produk impor berbahan halal tanpa penambahan bahan lain tetap dianggap halal, tetapi harus bekerjasama dengan lembaga halal di negara asal untuk pencantuman label halal.
Semua Produk di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal
PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kurma yang telah dinyatakan halal perlu mencantumkan deklarasi keamanan (safe declare) karena terbuat dari bahan nabati.
Oleh karena itu, keberadaan kurma berlabel kosher dari Israel ini patut dipertanyakan. Apakah produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia? Hal ini menjadi penting untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Badan Halal Indonesia dan Israel
Afriansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini, Badan Halal Indonesia belum memiliki kerja sama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal di Israel. Ketiadaan MRA ini mengakibatkan keraguan terhadap proses sertifikasi halal produk kurma berlabel kosher yang berasal dari Israel.
Dengan demikian, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bagaimana produk tersebut masuk ke pasar Indonesia dan apakah telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang berlaku. Keberadaan produk ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk impor untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal di Indonesia.
Pentingnya Memeriksa Label Halal
Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menambahkan bahwa kurma secara alami memiliki risiko kehalalan yang rendah karena merupakan produk nabati. Namun, penting untuk tetap memeriksa label halal untuk memastikan kehalalan produk, terutama jika terdapat tambahan bahan lain dalam proses pengolahan.
Konsumen diimbau untuk selalu teliti dalam memilih produk dan memeriksa label halal sebelum membeli. Hal ini untuk melindungi diri dari potensi konsumsi produk yang tidak sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Kejelasan regulasi dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sertifikasi halal di Indonesia.
Kejadian ini menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait produk impor. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor, telah memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ditetapkan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memeriksa label halal dan memahami arti dari label tersebut juga sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk yang meragukan kehalalannya.