Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan aturan baru yang cukup kontroversial: melarang tersangka korupsi menutup wajah saat ditampilkan ke publik. Langkah ini, jika diterapkan, akan mengubah lanskap penegakan hukum korupsi di Indonesia. Wacana ini memicu perdebatan sengit mengenai keseimbangan antara efek jera, hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah.
Perubahan ini ditandai dengan pergeseran strategi KPK. Bukan hanya fokus pada proses hukum semata, lembaga antirasuah ini tampaknya ingin menambahkan “hukuman sosial” sebagai alat baru dalam pemberantasan korupsi.
Wajah Terbuka, Hukuman Sosial Baru?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa wacana pelarangan penggunaan masker bagi tersangka korupsi saat ditampilkan publik tengah dibahas internal. Langkah ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjadi pendukung utama gagasan ini. Ia bahkan mengajak media untuk mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar aturan tersebut bisa dilegalkan.
Dilema Hukum: Efek Jera vs Asas Praduga Tak Bersalah
Logika di balik wacana ini cukup sederhana: mempermalukan para koruptor di depan publik agar menimbulkan efek jera. Namun, hal ini berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.
Sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus terduga pelaku. Menampilkan wajah mereka tanpa masker sebelum proses hukum selesai berpotensi menimbulkan “trial by the press”, di mana publik dan media memberikan vonis sebelum proses peradilan selesai.
Hal ini merupakan bentuk hukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat. Praktik ini sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum modern yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan.
Potensi Pelanggaran HAM
Pemaksaan untuk membuka wajah bisa diinterpretasikan sebagai pelanggaran hak privasi dan martabat seseorang. Ini juga berpotensi menimbulkan stigma sosial yang negatif, bahkan setelah tersangka dinyatakan tidak bersalah.
Efektivitas yang Dipertanyakan
Pertanyaan mendasar muncul: seberapa efektifkah strategi “mempermalukan” ini? Apakah seorang pejabat korup yang telah merugikan negara miliaran rupiah akan benar-benar jera hanya karena wajahnya ditayangkan di media?
Banyak pihak meragukan efektivitas pendekatan ini. Koruptor yang sudah terbiasa bertindak di luar hukum mungkin tidak akan terpengaruh oleh rasa malu publik. Strategi ini berpotensi menjadi senjata tumpul yang tidak mampu memberikan efek jera yang signifikan.
Dibutuhkan strategi yang lebih komprehensif dan terukur untuk memberantas korupsi, bukan hanya mengandalkan hukuman sosial semata. Penguatan sistem hukum, penegakan hukum yang konsisten, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara jauh lebih penting daripada sekadar memamerkan wajah tersangka.
Langkah KPK ini patut dikaji secara mendalam dari berbagai aspek, mempertimbangkan efektivitas, implikasi hukum, dan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Diperlukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan yang dapat berdampak luas pada sistem peradilan Indonesia.







