Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan gencar mengkampanyekan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya ini dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi langsung kepada berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk mencegah pelanggaran KI dan mendorong kreativitas di Sumsel.
Baru-baru ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran KI bagi perguruan tinggi di Hotel The Zuri Palembang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan KI.
Meningkatnya Pelanggaran KI di Indonesia
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan peningkatan kasus pelanggaran KI dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021 tercatat 31 aduan, meningkat menjadi 46 pada tahun 2022, dan mencapai 50 aduan pada tahun 2023.
Di Sumatera Selatan sendiri, angka pelanggaran KI juga mengalami peningkatan. Tercatat 1 kasus pada tahun 2022 dan 2 aduan pada tahun 2023. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Perlindungan Hukum KI dan Pentingnya Penegakan Hukum
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa perlindungan KI telah diatur sejak tahun 1961 melalui UU Merek. Perlindungan ini bersifat eksklusif, memberikan hak istimewa kepada pemegang hak KI.
Hak eksklusif tersebut melarang orang lain memanfaatkan karya yang dilindungi KI tanpa izin pemegang hak. Penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan perlindungan KI, karena tanpa penegakan hukum, perlindungan KI hanya akan menjadi sia-sia.
Ika menambahkan, penegakan hukum KI juga memberikan keuntungan bagi masyarakat, mendorong industri lokal berinovasi, dan meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI di Perguruan Tinggi
Kegiatan edukasi di Palembang menghadirkan narasumber dari berbagai pihak. Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Universitas Sriwijaya, dan Ditreskrimsus Polda Sumsel turut memberikan materi.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan pelanggaran KI, langkah-langkah preventif, dan aspek hukum KI. Para peserta, terutama mahasiswa, diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam melindungi KI di masa mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengapresiasi kegiatan tersebut. Beliau menekankan pentingnya edukasi preventif sebagai upaya mengurangi tindak pidana KI. Mahasiswa dan akademisi berperan krusial dalam memahami dan menerapkan perlindungan KI.
Ilham berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa dan akademisi tentang pentingnya perlindungan KI, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam mendorong inovasi dan penelitian yang terlindungi secara hukum.
Dengan pemahaman yang baik tentang KI, diharapkan akan semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi dan termanfaatkan secara optimal. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.
Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk dan jasa legal juga akan melindungi hak cipta para kreator dan mendorong inovasi berkelanjutan.