Kabupaten Jembrana, Bali, kini tengah gencar mengurangi sampah plastik, khususnya di lingkungan sekolah. Langkah inovatif ini diimplementasikan melalui program wajib membawa tumbler bagi seluruh siswa madrasah di wilayah tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan instruksi Gubernur Bali yang bertujuan untuk mengurangi limbah plastik di Pulau Dewata.
Program ini tak hanya sekadar imbauan, namun telah dijalankan secara nyata dan didukung penuh oleh pihak Kementerian Agama Jembrana. Penerapannya diawasi ketat untuk memastikan efektivitas dalam mengurangi sampah plastik.
Gerakan Tumbler di Madrasah Jembrana: Dukungan Aktif Atasi Sampah Plastik
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jembrana, Hendra Sidratul Azis, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan dukungan langsung terhadap instruksi Gubernur Bali. Instruksi tersebut melarang produksi dan peredaran air minum kemasan di bawah satu liter untuk mengurangi sampah plastik.
Dengan membawa tumbler berisi air minum dari rumah, siswa secara otomatis mengurangi pembelian air minum kemasan plastik sekali pakai. Hal ini selaras dengan upaya mengurangi sampah plastik yang tengah digalakkan.
Selain mewajibkan siswa membawa tumbler, pihak Kemenag juga menginstruksikan kantin sekolah untuk berhenti menjual air minum dalam kemasan gelas plastik. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan.
Pengawasan Ketat dan Inspeksi Mendadak untuk Efektivitas Program
Untuk memastikan program berjalan efektif, Kemenag Jembrana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai madrasah. Pengawasan rutin ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Pihak Kemenag menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam menjaga lingkungan hidup. Madrasah diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik.
Di lapangan, terlihat sudah banyak madrasah yang menerapkan peraturan ini. Siswa tampak membawa tumbler sebagai wadah air minum mereka.
Kesulitan Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Motivasi Perubahan
Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Jembrana, Fathurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Surat edaran ini berisi larangan produksi dan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter.
KKMI Jembrana berkomitmen menjalankan instruksi gubernur tersebut. Langkah awal yang dilakukan adalah mewajibkan siswa membawa tumbler.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Jembrana ini mengakui kesulitan dalam mengelola sampah plastik di sekolah. Oleh karena itu, peraturan baru ini diterapkan segera setelah sosialisasi.
Fathurrahman menambahkan bahwa membawa tumbler merupakan kebiasaan sederhana yang dapat memberikan dampak besar bagi lingkungan dan juga menghemat pengeluaran siswa.
Program wajib tumbler di madrasah Jembrana ini diharapkan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain di Bali, bahkan Indonesia. Upaya kolektif untuk mengurangi sampah plastik, khususnya melalui perubahan kebiasaan sederhana, sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keberhasilan program ini tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan sekolah, tetapi juga memberikan pendidikan berharga bagi siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup sejak dini.