Topreneur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membagikan rezeki! BLT senilai Rp900 ribu siap cair ke kantong warga Jakarta. Tapi, tunggu dulu! Siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap ketiga ini telah disalurkan kepada 181.353 penerima manfaat. Mereka yang beruntung adalah para penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
"Kami sudah melakukan pengecekan sebelum pencairan. Dana bansos yang di-top-up ini merupakan akumulasi tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September," jelas Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, Minggu (22/9/2024).
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga total yang dicairkan mencapai Rp900 ribu.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT ini? Berikut syaratnya:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta: Pastikan Anda terdaftar sebagai warga Jakarta.
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Anda harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria khusus sesuai jenis Bansos.
- Memenuhi Kriteria Khusus: Untuk KLJ, usia penerima harus di atas 60 tahun. Untuk KAJ, penerima adalah anak usia dini 0-6 tahun. Sedangkan untuk KPDJ, penerima adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos.
- Lolos Verifikasi dan Validasi: Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi di lapangan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Perlu diingat, bansos ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yaitu ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI, ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022, dan Web Service Kependudukan dari Kemendagri RI.
Jadi, bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat, segera cek data dan pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT PKD tahap ketiga. Jangan sampai uang Rp900 ribu ini terlewatkan!