Topreneur – Kabar baik bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berpartisipasi dalam lelang di Indonesia! Pemerintah kini membuka akses bagi WNA untuk mengikuti kegiatan lelang, sebagai upaya untuk memperluas pasar lelang dan menarik lebih banyak partisipan internasional.
Informasi ini dibagikan melalui video pendek di akun Instagram Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, @Ditjenkn. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023 yang memberikan acuan untuk pelaksanaan lelang dan partisipasi WNA.
Baik perorangan maupun korporasi WNA dapat mengikuti lelang. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form yang tersedia di website resmi lelang.co.id. WNA wajib melampirkan paspor, dokumen identitas diri resmi atau dokumen identitas perusahaan yang diterbitkan oleh pemerintah negara bersangkutan.
Meskipun diperbolehkan berpartisipasi, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan. WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Tanah tersebut hanya bisa diperoleh dalam bentuk hak pakai, hak sewa, atau hak milik dengan batasan tertentu.