Mendagri Didesak Buat RUU BUMD, Atasi Masalah Tumpang Tindih

Redaksi

Mendagri Didesak Buat RUU BUMD, Atasi Masalah Tumpang Tindih
Sumber: Kompas.com

Komisi II DPR RI mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Desakan ini muncul karena regulasi BUMD saat ini tersebar di berbagai peraturan sektoral, menciptakan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan perlunya integrasi regulasi BUMD untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Mendagri pada Rabu (16/7/2025).

Regulasi BUMD yang Tersebar dan Tidak Terintegrasi

Saat ini, aturan terkait BUMD tersebar di berbagai peraturan sektoral. Kondisi ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, dan lemahnya pengawasan.

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah, melalui Mendagri, untuk segera mengusulkan RUU BUMD. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebelum RUU disahkan, Komisi II juga mendorong diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang pembinaan dan pengawasan BUMD. Permendagri ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan dan pengawasan hingga pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.

Peran Mendagri dalam Pembinaan dan Pengawasan BUMD

Permendagri yang direncanakan akan mengatur secara detail mengenai pembinaan, pengawasan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, dan persetujuan pembubaran BUMD. Tujuannya adalah agar pengelolaan BUMD lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel.

Komisi II juga meminta Kemendagri untuk mendorong pemerintah daerah menyusun grand design pengembangan BUMD berbasis good corporate governance. Grand design ini harus mempertimbangkan karakteristik dan potensi unggulan masing-masing daerah.

Selain itu, Komisi II mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kemendagri. Direktorat ini akan memiliki kewenangan teknis, kelembagaan, sistem pembinaan, dan pengawasan kinerja BUMD secara nasional.

Usulan Mendagri Tito Karnavian: Perlunya RUU BUMD

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah mengusulkan pembentukan RUU BUMD. Menurutnya, payung hukum yang ada saat ini dinilai kurang kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kemendagri.

Tito menjelaskan bahwa meskipun PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD, ketentuan tersebut belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Banyak BUMD yang mengalami masalah, bahkan kerugian hingga triliunan rupiah. Oleh karena itu, Tito menekankan perlunya RUU BUMD yang lebih tegas untuk mengatur pengelolaan BUMD.

Ia menyatakan kesiapan Kemendagri untuk menyiapkan draf RUU BUMD dan meminta dukungan Komisi II DPR RI. Hal ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan BUMD di Indonesia.

Secara keseluruhan, upaya mendorong lahirnya RUU BUMD dan Permendagri terkait merupakan langkah penting untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola BUMD di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan tegas, diharapkan BUMD dapat berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian daerah dan nasional. Langkah ini juga akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mengurangi potensi kerugian negara akibat pengelolaan BUMD yang kurang efektif.

Also Read

Tags

Topreneur