Menghasilkan Rp1 Miliar Per Bulan? Simak Hitungan Pajak yang Harus Dibayar!

Mas Addy

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan punya kewenangan untuk memeriksa saldo rekening orang pribadi yang mencapai Rp1 miliar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh individu.

Lantas, berapa pajak yang harus dibayar jika pendapatan seseorang mencapai Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun?

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode perhitungan PPh terhutang per 12 bulan.

Untuk penghasilan berupa gaji, perhitungan PPh 21 meliputi penghasilan bruto yang terdiri dari gaji pokok ditambah penghasilan rutin lainnya. Berikut rincian perhitungannya:

  • Penghasilan Bruto Setahun: Penghasilan Bruto per bulan dikali 12 bulan.
  • Penghasilan Neto Setahun: Penghasilan Bruto Setahun dikurangi biaya pengurangan setahun.
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun: Penghasilan Neto Setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun.
  • PPh Terhutang: Tarif pajak dikali penghasilan kena pajak setahun.

Berikut tarif pajak yang dikenakan berdasarkan penghasilan:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: Tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta: Tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta: Tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: Tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar: Tarif 35%

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan Rp1 miliar per bulan, maka penghasilan bruto setahunnya adalah Rp12 miliar. Setelah dikurangi biaya pengurangan dan PTKP, misalkan penghasilan kena pajaknya Rp10 miliar, maka PPh terhutang yang harus dibayar adalah Rp3 miliar (30% x Rp10 miliar).

Perlu diingat bahwa perhitungan pajak ini hanya contoh dan dapat berbeda tergantung pada faktor-faktor lain seperti biaya pengurangan dan PTKP yang berlaku. Untuk perhitungan yang lebih akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak.

Also Read

Tags

Topreneur