Migas Mau Pindah ke Skema Baru? Ini Syarat dan Keuntungannya!

Mas Addy

Migas Mau Pindah ke Skema Baru? Ini Syarat dan Keuntungannya!

Topreneur Kementerian ESDM sedang gencar melakukan gebrakan baru di sektor migas. Kali ini, mereka meluncurkan skema gross split baru yang diklaim lebih simpel dan menguntungkan bagi para kontraktor.

Skema baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Tujuannya? Membuat investasi di sektor migas lebih menarik dan mendorong para kontraktor untuk berinvestasi di Indonesia.

Migas Mau Pindah ke Skema Baru? Ini Syarat dan Keuntungannya!

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, menjelaskan bahwa skema gross split baru ini memberikan kepastian bagi hasil kepada kontraktor, mencapai 75-95%. Selain itu, skema ini juga diklaim lebih menarik untuk Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK), seperti gas metana batubara dan shale oil/gas.

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor," jelas Ariana.

Lantas, bagaimana jika kontraktor migas yang sudah memiliki kontrak lama ingin beralih ke skema gross split baru? Tenang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. Contohnya, proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim, yang akan segera beralih ke skema gross split baru.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah.

Namun, untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru. Mereka hanya dapat berubah ke kontrak skema cost recovery.

Ariana mengungkapkan bahwa hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru. "Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya," katanya.

Dengan adanya skema gross split baru ini, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di sektor migas dan mendorong temuan cadangan serta produksi migas di Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur