Tragedi pembunuhan seorang notaris berinisial SA (59) di Bekasi Barat menggemparkan publik. Jasadnya ditemukan mengapung di Kali Citarum, terikat tali dan diberi pemberat batu. Kekejaman kasus ini semakin terlihat dengan terungkapnya fakta bahwa salah satu pelaku adalah mantan sopir korban sendiri.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut dan menangkap para pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, memaparkan kronologi dan detail kasus yang mengejutkan ini dalam konferensi pers.
Motif Pembunuhan dan Penangkapan Pelaku
Motif pembunuhan notaris SA dilatarbelakangi oleh keinginan para pelaku untuk menguasai mobil korban, Honda Civic, dan harta benda lainnya.
Tiga pelaku utama, A alias W, AWK (mantan sopir korban), dan H, berhasil dibekuk di sebuah kos-kosan di Karanganyar, Jawa Tengah setelah melarikan diri.
Kronologi Pembunuhan Notaris SA
Kasus bermula dari ajakan A alias W kepada AWK untuk mencuri mobil korban. AWK memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Korban diajak bertemu di Stasiun Bojong Gede. Tanpa curiga, korban bertemu AWK dan A alias W yang membawa gunting.
Ketiganya berkeliling menggunakan mobil korban hingga larut malam. Rencana pencurian mobil berubah menjadi pembunuhan sadis.
Setelah berkeliling, rencana untuk mengantar AWK ke kontrakannya di Cibitung batal karena kereta sudah tidak ada. Mereka pun menuju kantor notaris korban di Bojong Gede.
Di perjalanan, A alias W yang duduk di belakang menusuk korban di dada dan mencekiknya hingga tewas. Korban dibunuh dengan kejam.
Setelah memastikan korban meninggal, jenazah dibawa ke Cikarang, Bekasi. A alias W meminta bantuan H alias R untuk membuang jenazah ke pinggir kali.
Penadahan Mobil dan Proses Hukum
Setelah membunuh korban, para pelaku membawa kabur mobil Honda Civic ke Karawang. Mobil tersebut dijual ke beberapa penadah.
Mobil dijual kepada HS seharga Rp 40 juta, kemudian berpindah tangan ke WS dan TA dengan total harga jual mencapai Rp 80 juta.
Polisi berhasil menangkap tiga penadah, HS, WS, dan TA, di Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Tiga pelaku utama pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka di hadapan hukum.
Kasus pembunuhan notaris SA di Bekasi ini menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan dan keamanan, terutama bagi mereka yang bekerja sendiri atau sering berinteraksi dengan orang-orang yang baru dikenal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan aparat penegak hukum dapat terus bekerja keras mengungkap kasus-kasus serupa demi keadilan dan keamanan masyarakat.







