Misteri RUU KUHAP: Akses Tertutup, Komisi III DPR Murka

Redaksi

Misteri RUU KUHAP: Akses Tertutup, Komisi III DPR Murka
Sumber: Kompas.com

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melontarkan protes keras kepada Sekretaris Jenderal DPR terkait akses publik terhadap draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun situs resmi DPR telah pulih dari gangguan sebelumnya, draf RUU KUHAP tetap tak dapat diakses.

Ketidakmampuan publik mengakses draf RUU KUHAP ini dianggap Habiburokhman sebagai bentuk ketidaktransparanan. Ia mendesak Sekjen DPR untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Protes Habiburokhman atas Akses Draf RUU KUHAP

Habiburokhman menyampaikan protesnya melalui akun Instagram pribadinya. Ia mempertanyakan alasan draf RUU KUHAP masih belum diunggah di situs DPR, meskipun permintaan tersebut sudah diajukan sejak lama.

Politisi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembuatan undang-undang. Ia menilai website DPR yang sempat mengalami kendala teknis, turut memperburuk situasi.

Website DPR Sempat Mengalami Gangguan Teknis

Sebelumnya, situs web DPR mengalami gangguan dan menampilkan pesan “Under Maintenance, Page Not Found”.

Habiburokhman juga sempat mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan kondisi website DPR yang sedang mengalami kendala tersebut.

Setelah protes dilontarkan, situs dpr.go.id kembali pulih dan dapat diakses. Namun, masalah akses draf RUU KUHAP tetap belum terselesaikan.

Permintaan Transparansi dan Akses Informasi Publik

Selain draf RUU KUHAP, Habiburokhman juga meminta agar dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Batang Tubuh RUU KUHAP hasil Tim sinkronisasi juga diunggah.

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR telah berulang kali meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut guna memastikan transparansi proses legislasi.

Keengganan untuk mempublikasikan draf RUU KUHAP dan dokumen pendukungnya menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran terkait transparansi proses pembuatan undang-undang di DPR.

Habiburokhman berharap agar masalah ini segera ditangani dan draf RUU KUHAP dapat diakses publik. Hal ini penting untuk memastikan keterlibatan publik dalam proses pembuatan undang-undang yang akan berdampak luas bagi masyarakat.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan informasi publik di lembaga legislatif. Akses publik terhadap dokumen penting seperti draf RUU merupakan bagian integral dari prinsip pemerintahan yang baik dan demokratis.

Ke depannya, diharapkan terdapat mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan akses informasi publik terhadap dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses legislasi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembuatan undang-undang.

Dengan keterbukaan informasi yang lebih baik, partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang dapat meningkat dan menghasilkan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Also Read

Tags

Topreneur