Pemilik kendaraan di Indonesia kini dimudahkan dalam mengurus pemutihan pajak kendaraan. Tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat, cukup lewat ponsel saja! Program ini telah diterapkan di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, menawarkan keringanan berupa penghapusan denda dan pengampunan pajak.
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan pengampunan pajak kendaraan dan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahunan. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025 dan khusus untuk kendaraan tahunan, bukan lima tahunan.
Sementara di DKI Jakarta, pemutihan difokuskan pada penghapusan denda bagi yang membayar pajak kendaraan tahunan. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 dan dapat diakses melalui aplikasi digital.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Untuk memanfaatkan program pemutihan di Jawa Barat, Anda perlu mengunduh aplikasi Sapawarga yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah mendaftar dan login menggunakan NIK dan data valid, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka menu Layanan Pajak Kendaraan.
- Masukkan nomor kendaraan dan cek tagihan.
- Pilih metode pembayaran (mobile banking atau e-wallet).
- Simpan bukti pembayaran digital.
- Lakukan pengesahan STNK di Samsat, Samsat Gendong, atau Drive Thru.
Berikut syarat perpanjangan STNK:
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli & fotokopi
- BPKB asli & fotokopi
- KTP asli & fotokopi
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
- Semua dokumen di atas
- Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik
- Pelat nomor dan lembar STNK akan diganti
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Pastikan Anda mengunduh aplikasi ini melalui Play Store atau App Store.
Setelah registrasi akun dengan NIK, nama, email, nomor HP, dan verifikasi e-KTP serta wajah, tambahkan data kendaraan Anda. Masukkan NIK, unggah KTP, dan input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Sistem akan menampilkan tagihan termasuk SWDKLLJ. Kirim dokumen, lanjutkan ke pembayaran, dan simpan e-struk atau e-TBPKP digital setelah pembayaran selesai.
Pengesahan STNK dapat dilakukan di Samsat, gerai Samsat, Samsat Keliling, atau metode lain yang tersedia.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah proses administrasi. Dengan adanya aplikasi digital seperti Sapawarga dan SIGNAL, proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan praktis. Manfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi pajak kendaraan Anda dan menikmati kemudahan yang ditawarkan.
Perlu diingat, meskipun prosesnya sudah digital, beberapa layanan seperti cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan masih memerlukan kunjungan langsung ke Samsat.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing provinsi.
VIDEO: Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan