Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, tengah berselisih dengan Polda Jatim. Ia melaporkan penyidik Polda Jatim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan. Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, menjelaskan laporan tersebut telah resmi dilayangkan.
Penyidik Polda Jatim diduga melanggar kode etik dalam proses penyidikan. Laporan ini menjadi sorotan mengingat Nany Widjaja dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Polda Jatim
Billy Handiwiyanto mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Pihaknya menilai penyidik mengabaikan rekomendasi gelar perkara dari Mabes Polri.
Rekomendasi tersebut menyarankan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Nany dan Dahlan Iskan, yang saat itu masih berstatus saksi. Namun, proses hukum justru berlanjut dengan penetapan tersangka sebelum pemeriksaan tuntas sesuai rekomendasi.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Laporan ke Propam
Polda Jatim menetapkan Nany Widjaja sebagai tersangka melalui surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum. Penetapan ini juga menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keberatan muncul karena publikasi penetapan tersangka di media sebelum Nany menerima surat resmi penetapan. Hal ini menjadi salah satu alasan pelaporan ke Propam. Laporan resmi dilayangkan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Harapan Pihak Nany Widjaja Terhadap Proses Hukum
Pihak Nany Widjaja menyatakan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dan penyidik juga menaati aturan yang sama.
Tim kuasa hukum menekankan pentingnya mekanisme hukum yang adil dan transparan. Mereka berharap laporan ke Propam Mabes Polri dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat nama-nama besar yang terlibat.
Proses hukum ini akan terus diawasi. Kejelasan dan transparansi dalam proses penyidikan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penyidik Polda Jatim. Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia. Semoga proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan transparan.







