Topreneur – Mulai hari ini, Minggu (22/9/2024), siap-siap merogoh kocek lebih dalam saat melintas di jalan tol dalam kota Jakarta. Kenaikan tarif ini resmi diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang berlaku sejak 22 Agustus 2024.
Beberapa ruas tol yang terkena imbas kenaikan tarif adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif ini ternyata sudah diatur dalam undang-undang lho! Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021, menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi.
Pemerintah beralasan, kenaikan tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam mengembalikan investasi mereka. Selain itu, langkah ini juga diklaim untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor jalan tol, sekaligus memastikan peningkatan pelayanan dan infrastruktur kepada pengguna tol.
Widiyatmiko Nursejati, Kepala Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, menegaskan bahwa Jalan Tol Dalam Kota memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Jakarta.
Nah, buat kamu yang sering melintas di jalan tol dalam kota, siap-siap atur keuangan ya!