Nikita Mirzani Rutan: Bantahan Soal Perlakuan Istimewa Terungkap

Redaksi

Nikita Mirzani Rutan: Bantahan Soal Perlakuan Istimewa Terungkap
Sumber: Liputan6.com

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025). Penyerahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dinyatakan lengkap.

Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, membenarkan hal tersebut. Nikita Mirzani menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) seperti tahanan lain. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 24 Juni 2025.

Kedatangan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu

Proses penyerahan Nikita Mirzani berjalan lancar. Ia kooperatif menjawab seluruh pertanyaan petugas registrasi.

Meskipun bukan kali pertama ditahan di Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani tetap menjalani prosedur Mapenaling.

Masa Mapenaling ini bertujuan untuk pengenalan lingkungan bagi tahanan baru di Rutan Pondok Bambu.

Proses adaptasi ini berlangsung maksimal satu bulan. Setelah masa Mapenaling, penempatan tahanan akan disesuaikan.

Bantahan Perlakuan Istimewa dan Prosedur Standar Operasional

Pihak Rutan Pondok Bambu membantah kabar Nikita Mirzani mendapatkan perlakuan istimewa. Ia diperlakukan sama seperti tahanan lain.

Semua prosedur mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Rutan Pondok Bambu. Tidak ada pengecualian bagi siapapun.

Kepala Rutan menegaskan, kondisi kesehatan Nikita Mirzani baik. Pihak rutan memastikan kesehatannya terjaga selama masa penahanan.

Penempatan Nikita Mirzani di Blok Tahanan

Setelah Mapenaling, Nikita Mirzani dipindahkan ke blok tahanan bersama tahanan lain. Ia tidak ditempatkan di sel isolasi.

Satu kamar tahanan di Rutan Pondok Bambu minimal diisi dua orang tahanan.

Saat ini, Nikita Mirzani berstatus sebagai tahanan Kejaksaan, bukan tahanan pengadilan.

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha dan influencer dr. Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Tidak Ada Permintaan Khusus dari Nikita Mirzani

Selama berada di Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani tidak mengajukan permintaan khusus.

Ia mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya, sesuai hak dan kewajiban yang berlaku.

Pihak Rutan Pondok Bambu menekankan bahwa Nikita Mirzani diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Tidak ada perlakuan istimewa karena statusnya sebagai artis.

Semua tahanan di Rutan Pondok Bambu diperlakukan sama tanpa melihat latar belakangnya.

Hak dan kewajiban bagi semua tahanan akan tetap diterapkan dengan konsisten.

Kasus Nikita Mirzani ini menjadi sorotan publik. Kejelasan prosedur dan perlakuan yang sama terhadap semua tahanan di Rutan Pondok Bambu menjadi hal penting yang ditekankan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Also Read

Tags

Topreneur