OJK Blokir Ribuan Rekening: Jejak Judi Online Terbongkar

Redaksi

OJK Blokir Ribuan Rekening: Jejak Judi Online Terbongkar
Sumber: Idntimes.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memberantas praktik judi online di Indonesia. Langkah terbaru yang diambil adalah permintaan pemblokiran rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut. Jumlah rekening yang diminta diblokir terus meningkat, menunjukkan skala besarnya permasalahan ini.

Permintaan pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran uang haram dari judi online dan dampak negatifnya terhadap perekonomian nasional. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

1. OJK Minta Pemblokiran 14.117 Rekening Judi Online

Sampai Maret 2025, OJK telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sebanyak 14.117 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening. Kenaikan ini menunjukkan intensifikasi upaya pemberantasan judi online oleh OJK.

Data tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan informasi ini dalam siaran pers.

Selain pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan _enhanced due diligence_ (EDD) pada transaksi mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah aliran dana dari aktivitas judi online.

EDD merupakan pemeriksaan lebih mendalam dibandingkan _customer due diligence_ (CDD). Regulasi ini tertuang dalam POJK No. 8/2023, yang mewajibkan lembaga keuangan melakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan.

2. Perputaran Uang Judi Online yang Fantastis

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memperkirakan perputaran uang dari judi online di tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp1.200 triliun.

Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam aktivitas judi online dan tantangan yang dihadapi dalam pemberantasannya.

Ivan juga menekankan tantangan dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) yang memanfaatkan teknologi baru.

Aset kripto dan platform online lainnya menjadi media baru yang perlu diwaspadai dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan.

3. Dampak Judi Online terhadap Kemiskinan di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak judi online terhadap kemiskinan.

Ia menyebut judi online sebagai salah satu penyebab munculnya “kemiskinan rentan,” yaitu kondisi masyarakat yang sewaktu-waktu dapat jatuh miskin.

Cak Imin menambahkan, judi online menjadi tantangan baru dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kejahatan ini menciptakan siklus kemiskinan baru.

Ia menegaskan bahwa judi online merupakan bentuk penipuan. Tidak ada kemenangan sejati dalam judi online, hanya kerugian bagi para pemainnya.

Pernyataan Cak Imin menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online, bukan hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dari dampak sosialnya terhadap masyarakat.

Upaya pemerintah dalam memberantas judi online perlu terus ditingkatkan, melibatkan berbagai pihak, dan mencakup pendekatan preventif dan represif.

Langkah OJK dalam memblokir rekening yang diduga terkait judi online merupakan salah satu upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Namun, perlu strategi komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Also Read

Tags

Topreneur