Topreneur – Medan – Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa terdapat 28 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau sekitar 10% dari total penduduk. Sayangnya, hanya 22% dari mereka yang memiliki rekening di lembaga keuangan. Artinya, masih ada 78% penyandang disabilitas yang belum bisa mengakses layanan keuangan.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan komitmennya untuk melakukan edukasi agar para penyandang disabilitas dapat mengakses layanan keuangan.
"Literasi dan inklusi keuangan haruslah inklusif bagi semua, termasuk saudara-saudara kita yang difable," tegas Friderica saat berada di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
Friderica mengakui bahwa mengakses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas bukanlah hal mudah. OJK mendorong semua pihak untuk bekerja sama dalam mempermudah akses tersebut.
"Akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas merupakan sesuatu yang sulit dan bahkan terkesan mewah. Jangankan untuk akses kredit, akses ke layanan keuangan dasar saja masih sulit," ungkapnya.
OJK berharap dengan adanya edukasi dan dukungan dari berbagai pihak, penyandang disabilitas dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan, termasuk kredit, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.