Optimalkan Penghapusan Fidusia: Solusi Atasi Kerugian Debitur Sumsel

Redaksi

Optimalkan Penghapusan Fidusia: Solusi Atasi Kerugian Debitur Sumsel
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Di Sumatera Selatan, masih banyak sertifikat jaminan fidusia yang belum dihapuskan, meskipun masa jaminannya telah berakhir. Hal ini berdampak pada debitur yang sudah melunasi utangnya, namun masih terbebani secara administrasi. Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel pun turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini.

Menyoroti masalah tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rahmi Widhiyanti, mengajak notaris untuk berperan aktif dalam penghapusan register fidusia yang telah berakhir masa jaminannya. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi hak-hak debitur.

Masalah Fidusia yang Belum Dihapus: Dampak Bagi Debitur

Rahmi Widhiyanti menekankan peran penting notaris dalam proses pendaftaran dan penghapusan akta jaminan fidusia. Notaris, sebagai pejabat publik, memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang besar dalam hal ini.

Jaminan fidusia yang belum dihapus, baik oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan non-perbankan (leasing), akan menimbulkan kerugian bagi debitur. Meskipun utang sudah lunas, mereka masih tercatat sebagai penunggak.

Kondisi ini berdampak buruk terhadap akses kredit debitur di masa mendatang. Reputasi dan kredibilitas debitur juga tercoreng karena terkesan masih memiliki tunggakan. Hal ini tentu merugikan debitur secara finansial dan personal.

Angka Tinggi Sertifikat Fidusia Belum Dihapus di Sumsel

Data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Di Sumatera Selatan, terdapat 20.366.111 sertifikat jaminan fidusia (sekitar 74%) yang belum dihapuskan. Data ini merangkum periode pendaftaran tahun 2013-2016.

Sebagian besar sertifikat tersebut belum dihapus oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya. Padahal, sesuai peraturan, penghapusan seharusnya dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia.

Melihat jumlah yang signifikan ini, Kemenkumham Sumsel mengimbau notaris untuk lebih proaktif mendorong bank dan leasing dalam proses penghapusan fidusia. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak-hak debitur.

Upaya Kemenkumham Sumsel untuk Mengatasi Masalah

Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk mengawasi proses penghapusan jaminan fidusia. Pengawasan ini akan diarahkan kepada notaris, perbankan, dan leasing yang dinilai lamban dalam menjalankan kewajibannya.

Tujuan pengawasan ini adalah untuk mencegah fidusia ganda dan memastikan tertib administrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Sosialisasi kepada para pemangku kepentingan juga menjadi upaya aktif Kemenkumham Sumsel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sosialisasi yang diikuti oleh 100 peserta dari berbagai latar belakang ini, melibatkan narasumber dari Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel.

Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan sistem administrasi fidusia yang lebih tertib dan transparan.

Dengan adanya kerjasama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan permasalahan fidusia yang belum dihapus di Sumatera Selatan dapat segera teratasi. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi debitur dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.

Also Read

Tags

Topreneur