Pajak Kripto & Pinjol RI Tembus Rekor Rp 34,91 Triliun

Redaksi

Pajak Kripto & Pinjol RI Tembus Rekor Rp 34,91 Triliun
Sumber: Detik.com

Hingga 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 34,91 triliun. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar sektor ini dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber pajak yang dipungut dari pelaku usaha ekonomi digital. Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ini.

Penerimaan Pajak dari Berbagai Sektor Ekonomi Digital

Sebagian besar penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hingga Maret 2025, terkumpul Rp 27,48 triliun dari sektor ini.

Sumber penerimaan lainnya meliputi pajak kripto (Rp 1,2 triliun), pajak fintech (P2P lending) (Rp 3,28 triliun), dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) (Rp 2,94 triliun).

Rincian Penerimaan Pajak dari Sektor Tertentu

Pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Maret 2025.

Terdapat satu perubahan data pemungut, yaitu Zoom Communications, Inc.

Pemerintah berencana untuk terus menambah jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pajak Kripto

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun hingga Maret 2025.

Rinciannya meliputi penerimaan dari tahun 2022 (Rp 246,45 miliar), 2023 (Rp 220,83 miliar), 2024 (Rp 620,4 miliar), dan 2025 (Rp 115,1 miliar).

Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger (Rp 560,61 miliar) dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger (Rp 642,17 miliar).

Pajak Fintech (P2P Lending)

Penerimaan pajak dari sektor fintech (P2P lending) mencapai Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025.

Rinciannya meliputi penerimaan tahun 2022 (Rp 446,39 miliar), 2023 (Rp 1,11 triliun), 2024 (Rp 1,48 triliun), dan 2025 (Rp 241,88 miliar).

Jenis pajak yang terkumpul meliputi PPh 23 (Rp 834,63 miliar), PPh 26 (Rp 720,74 miliar), dan PPN DN (Rp 1,72 triliun).

Pajak SIPP

Penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp 2,94 triliun hingga Maret 2025.

Rinciannya meliputi penerimaan tahun 2022 (Rp 402,38 miliar), 2023 (Rp 1,12 triliun), 2024 (Rp 1,33 triliun), dan 2025 (Rp 94,18 miliar).

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh (Rp 200,21 miliar) dan PPN (Rp 2,74 triliun).

Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Pemerintah terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Ini termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP.

Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Keberhasilan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan potensi yang besar dari sektor ini untuk mendukung perekonomian nasional. Langkah-langkah pemerintah untuk terus mengoptimalkan potensi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.

Also Read

Tags

Topreneur