Pemerintah Korea Selatan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pekerja lapangan untuk beristirahat selama 20 menit setiap dua jam kerja, jika suhu udara di atas 33 derajat Celcius. Aturan ini disahkan pada Jumat, 11 Juli 2024, setelah melalui tinjauan Komite Reformasi Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korsel. Kebijakan ini merupakan respon terhadap meningkatnya kritik dari serikat pekerja dan lonjakan kasus kematian akibat sengatan panas.
Lonjakan kasus penyakit terkait panas ekstrem di Korea Selatan sangat signifikan. Lebih dari 1.000 kasus dilaporkan dalam beberapa hari terakhir, angka ini dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Mayoritas kasus terjadi di lokasi konstruksi dan tempat kerja lapangan lainnya. Data dari Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korsel mencatat 1.357 pasien yang mengunjungi IGD rumah sakit karena masalah kesehatan akibat panas ekstrem.
Korban meninggal akibat cuaca panas juga banyak terjadi, terutama di kalangan pekerja migran. Seorang pekerja harian asal Vietnam ditemukan meninggal dunia di lokasi konstruksi di Gumi, Provinsi Gyeongsang Utara, pada awal pekan lalu. Sebelumnya, pada 3 Juli, seorang pekerja Filipina ditemukan pingsan di sebuah ladang di Yeongju, Gyeongsang Utara, dan diduga mengalami heatstroke. Insiden-insiden ini menyoroti bahaya kerja di luar ruangan selama gelombang panas dan pentingnya perlindungan bagi para pekerja.
Dampak Gelombang Panas dan Perlunya Perlindungan Pekerja
Gelombang panas ekstrem yang melanda Korea Selatan belakangan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja lapangan. Suhu udara yang tinggi secara signifikan meningkatkan risiko heatstroke, dehidrasi, dan masalah kesehatan lainnya. Kondisi ini diperburuk oleh beban kerja yang berat dan kurangnya perlindungan yang memadai bagi para pekerja, terutama pekerja migran yang mungkin kurang memahami kondisi lingkungan kerja di negara tersebut. Aturan istirahat 20 menit setiap dua jam diharapkan mampu mengurangi risiko tersebut.
Selain aturan istirahat, pemerintah Korea Selatan juga perlu mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan tambahan. Hal ini dapat mencakup penyediaan fasilitas pendingin yang memadai di tempat kerja, edukasi mengenai pencegahan heatstroke, dan peningkatan pengawasan terhadap kondisi kerja di lapangan. Penting juga untuk memastikan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja migran, mendapatkan akses yang sama terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Langkah-langkah Pencegahan Heatstroke
Mencegah heatstroke membutuhkan tindakan proaktif. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan pekerja dan pemberi kerja untuk mengurangi risiko:
- Minum banyak air, terutama sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar ruangan.
- Kenakan pakaian yang longgar, ringan, dan berwarna terang untuk memantulkan sinar matahari.
- Gunakan topi dan kacamata hitam untuk melindungi dari sinar matahari langsung.
- Istirahat di tempat yang teduh secara berkala.
- Hindari aktivitas fisik yang berat selama bagian terpanas hari.
- Kenali gejala heatstroke dan segera cari pertolongan medis jika diperlukan.
Aturan istirahat 20 menit setiap dua jam merupakan langkah penting, tetapi bukan satu-satunya solusi. Komitmen bersama dari pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pekerja lapangan di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi angka kasus penyakit dan kematian akibat heatstroke. Namun, pengawasan dan penegakan aturan juga perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan efektifitasnya. Penting pula untuk terus meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang bahaya heatstroke dan langkah-langkah pencegahannya.