Topreneur – Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis, menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah di Maros wajib mematuhi aturan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 terkait pelaporan Dana Kampanye.
"Pasangan calon wajib menyampaikan laporan dana kampanye, termasuk laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada KPU melalui Sikadeka sesuai jadwal yang ditentukan," tegas Gazali saat pengawasan dana kampanye di Kantor KPU Maros, Selasa (24/9/2024) malam.
Gazali mengingatkan bahwa pasangan calon harus mempersiapkan laporan akhir dana kampanye dan menyampaikan laporan hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir pukul 23.59 waktu setempat.
"Jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK, pasangan calon yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dicoret pencalonannya oleh penyelenggara Pemilu," tegasnya.
Selain telat memberikan laporan, pasangan calon juga dapat dibatalkan jika terbukti di pengadilan secara sah telah menerima kelebihan sumbangan dari perseorangan.
Dalam PKPU Nomor 14/2024 tentang dana kampanye, disebutkan dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 75 juta. Paslon kepala daerah bisa dinyatakan batal sebagai peserta Pilkada jika melanggar aturan pembatasan dana kampanye sebagaimana telah diatur dalam PKPU tersebut.
Gazali juga mengimbau pasangan calon peserta Pilkada Maros 2024 untuk lebih terbuka dan faktual dalam menyusun laporan dana kampanye.