Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa denda tambahan hingga 30 Juni 2025. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak ini hanya mengharuskan pembayaran pajak tahun berjalan mulai tahun 2025 dan seterusnya. Prosesnya pun kini semakin mudah, bisa dilakukan melalui ponsel pintar tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Lewat Ponsel
Mengurus pemutihan pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan praktis melalui aplikasi Sapawarga. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.
Unduh dan daftarkan diri Anda di aplikasi Sapawarga menggunakan NIK dan data pribadi yang valid. Setelah login, pilih menu Layanan Pajak Kendaraan dan masukkan nomor kendaraan Anda.
Sistem akan menampilkan data pajak kendaraan Anda. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking atau e-wallet, dan lakukan pembayaran.
Simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip penting. Untuk pengesahan STNK, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat, atau memanfaatkan layanan Samsat Gendong atau Samsat Drive Thru.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Meskipun pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, pengurusan perpanjangan STNK masih memerlukan beberapa dokumen.
Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan yang perlu Anda siapkan: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (untuk kendaraan perorangan), serta surat kuasa jika menggunakan jasa perwakilan. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki persyaratan yang sedikit berbeda karena melibatkan penggantian pelat nomor dan lembar STNK.
Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Dokumen yang dibutuhkan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, dan surat kuasa jika diwakilkan.
Jangan lupa untuk membawa kendaraan Anda saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Proses ini memastikan keaslian dan kelengkapan data kendaraan Anda.
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dengan memanfaatkan teknologi dan aplikasi Sapawarga, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih efisien dan praktis. Ingatlah untuk selalu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar. Manfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir.