Pencemaran Nama Baik Dokter AY: Sidang QAR Ditunda!

Redaksi

Pencemaran Nama Baik Dokter AY: Sidang QAR Ditunda!
Sumber: Kompas.com

Polresta Malang Kota menunda pemeriksaan QAR terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter AY. Pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu, 11 Juni 2025, ditunda karena QAR berhalangan hadir. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan pada 4 Juni, namun QAR masih berada di Bandung. Pemeriksaan dijadwal ulang pada 18 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi dokter AY melalui kuasa hukumnya pada 18 April 2025. Laporan tersebut menyorot unggahan di media sosial QAR yang dianggap mencemarkan nama baik dokter AY. Baik QAR maupun dokter AY saat ini tengah terlibat dalam proses hukum yang saling berkaitan.

Penundaan Pemeriksaan QAR

Kepolisian Polresta Malang Kota telah resmi menunda jadwal pemeriksaan terhadap QAR. Pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, terpaksa diundur.

Alasan penundaan disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. QAR dikabarkan masih berada di Bandung dan tidak dapat menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal semula.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan QAR dan sepakat untuk menjadwal ulang pemeriksaan pada tanggal 18 Juni 2025. Surat panggilan telah dikirimkan sejak 4 Juni 2025.

Tanggapan Kuasa Hukum QAR dan Dokter AY

Kuasa hukum QAR, Satria Marwan SH MH, membenarkan adanya panggilan dari kepolisian. Ia menjelaskan penundaan pemeriksaan atas permintaan mereka karena kliennya berada di luar kota.

Satria menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum. Ia memastikan kliennya akan hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwal ulang.

Sementara itu, dokter AY telah melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik menyusul laporan QAR terhadap dokter AY atas dugaan pelecehan seksual. Kedua laporan tersebut tengah diproses secara terpisah oleh pihak berwajib.

Kronologi Kasus dan Perkembangan Terbaru

Kasus ini berawal dari laporan resmi dokter AY pada 18 April 2025. Laporan tersebut terkait unggahan di media sosial milik QAR yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Secara terpisah, QAR juga telah melaporkan dokter AY atas dugaan pelecehan seksual. Dokter AY sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun dokter AY sudah berstatus tersangka, ia belum ditahan. Polisi tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua kasus ini saling terkait dan tengah menjalani proses hukum secara terpisah.

Baik QAR maupun dokter AY melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kesiapan untuk kooperatif. Proses hukum akan terus berlanjut hingga nantinya menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kedua laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. Perlu adanya kesadaran bersama untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.

Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik diharapkan untuk menunggu proses hukum hingga tuntas dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses tersebut.

Also Read

Tags

Topreneur