Penerima BLT Rp900 Ribu di Jakarta Dicoret! Kok Bisa?

Mas Addy

Penerima BLT Rp900 Ribu di Jakarta Dicoret! Kok Bisa?

Topreneur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata mencoret sejumlah data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 Ribu. Wah, kok bisa?

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa pencoretan data ini dilakukan karena beberapa penerima ternyata tidak memenuhi syarat.

Penerima BLT Rp900 Ribu di Jakarta Dicoret! Kok Bisa?

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Dinsos. Bantuan ini meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Syarat penerima Bansos PKD diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022. Bagi warga yang datanya terindikasi tidak layak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI, akan dicoret dari daftar penerima Bansos PKD.

"Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 miliar)," jelas Premi.

Jadi, kalau kamu termasuk penerima BLT Rp900 Ribu di Jakarta dan tiba-tiba bantuanmu dihentikan, mungkin kamu perlu mengecek kembali apakah kamu masih memenuhi syarat atau tidak.

Also Read

Tags

Topreneur