Pengakuan Tom Lembong: Perlakuan Manusiawi di Balik Jeruji Besi

Redaksi

Pengakuan Tom Lembong: Perlakuan Manusiawi di Balik Jeruji Besi
Sumber: Kompas.com

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan pernyataan terkait pengalamannya selama ditahan di Kejaksaan. Setelah membacakan duplik dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong mengungkapkan perlakuan yang diterimanya.

Ia menyebut perlakuannya selama masa penahanan cukup manusiawi. Kejaksaan memberikan izin berobat dan memfasilitasi kebutuhan lainnya, termasuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan dasar.

Perlakuan Manusiawi Selama Penahanan

Tom Lembong secara terbuka menyampaikan rasa terima kasih kepada para jaksa. Ia mengakui profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas. Pernyataan ini disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Saya wajib mengakui bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi dari kejaksaan saat saya dalam tahanan kejaksaan,” ujarnya seperti dikutip dari berbagai sumber media. Ia menekankan pentingnya bersikap adil dan menghargai perlakuan yang diterimanya.

Apresiasi untuk Majelis Hakim dan Pengadilan

Selain kepada Kejaksaan, Tom Lembong juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menghargai upaya Majelis Hakim dalam menertibkan persidangan dan memberikan perlakuan manusiawi kepadanya.

Termasuk di dalamnya, pemberian izin untuk berobat ke dokter dan rumah sakit. Pernyataan ini menunjukkan rasa hormat Tom Lembong terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dituduh bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula tahun 2015-2016.

Tindakan tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan menguntungkan pengusaha gula swasta. Meskipun demikian, jaksa tidak membebankan Tom Lembong untuk membayar uang pengganti.

Alasan Jaksa Tidak Membebankan Uang Pengganti

Jaksa berpendapat Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi, meskipun tindakannya menyebabkan kerugian negara. Uang pengganti akan dibebankan kepada pihak korporasi yang diuntungkan dari izin impor gula tersebut.

Tom Lembong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses persidangan masih berlanjut menunggu putusan majelis hakim.

Dalam dupliknya, Tom Lembong menjelaskan pemahamannya bahwa para jaksa hanya menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan rasa hormat dan pengertian terhadap tugas dan tanggung jawab para penegak hukum.

Pernyataan Tom Lembong ini memberikan gambaran lebih lengkap mengenai proses hukum yang dijalaninya. Meskipun dituduh melakukan tindakan korupsi, ia menekankan pentingnya perlakuan manusiawi dalam sistem peradilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Semoga putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran berharga bagi ke depannya.

Also Read

Tags

Topreneur