Pengasuh Ponpes Bangkalan Dihukum Berat: 12 Tahun Penjara Kasus Cabul

Redaksi

Pengasuh Ponpes Bangkalan Dihukum Berat: 12 Tahun Penjara Kasus Cabul
Sumber: Kompas.com

Pengadilan Negeri Bangkalan telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Saifullah (45), seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Saifullah terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap salah satu santrinya. Putusan ini telah diterima oleh keluarga korban.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa vonis tersebut dianggap setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukan Saifullah. Pihak keluarga merasa lega dengan keputusan pengadilan.

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Pengasuh Ponpes Cabul

Majelis hakim menilai perbuatan Saifullah sangat merugikan korban dan tidak dapat ditoleransi. Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan setelah mempertimbangkan berbagai faktor.

Risang Bima Wijaya, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa vonis tersebut sudah termasuk pemberatan hukuman karena status Saifullah sebagai seorang pendidik di sebuah pondok pesantren. Ancaman hukuman minimalnya adalah 6 tahun penjara.

Pemberatan hukuman juga mempertimbangkan faktor kepercayaan yang diberikan kepada Saifullah sebagai pengasuh pondok pesantren, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

Kondisi Korban dan Langkah Selanjutnya

Berkat dukungan keluarga dan pihak terkait, saat ini kondisi korban sudah stabil dan telah dipindahkan ke sekolah lain di Bangkalan. Korban kini menempuh pendidikan di tingkat SMP.

Proses pemulihan psikologis korban juga terus dilakukan untuk memastikan masa depannya tetap terjamin. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam proses pemulihan ini.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Di sisi lain, kuasa hukum Saifullah, Bachtiar Pradinata, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai vonis 12 tahun penjara terlalu berat.

Bachtiar berargumen bahwa tindakan Saifullah tidak sampai pada persetubuhan, dan jumlah korban hanya satu orang. Hal ini menurutnya seharusnya menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Proses pengkajian putusan masih berlangsung.

Pertimbangan hukum yang diajukan oleh pihak terdakwa akan dikaji secara mendalam sebelum keputusan banding diambil.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan luas, terutama mengenai keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak.

Perlu adanya peningkatan pengawasan dan edukasi, baik di lingkungan pondok pesantren maupun di masyarakat luas, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak tidak dapat diabaikan.

Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk ditegakkan.

Also Read

Tags

Topreneur