Polisi Resort Lumajang, Jawa Timur berhasil meringkus Budi, seorang pria yang diduga sebagai otak di balik serangkaian pencurian sapi. Penangkapan Budi dilakukan setelah aksi nekatnya mencoba melarikan diri dan melawan petugas, mengakibatkan luka tembak di kakinya.
Kasus ini terbilang unik, karena motif pencurian sapi yang dilakukan Budi dan enam komplotannya bukanlah untuk dijual di pasar hewan atau rumah potong. Mereka justru meminta tebusan kepada pemilik sapi yang dicuri.
Modus Operandi Pencurian Sapi Bermodus Tebusan
Budi, warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, mengakui aksinya mencuri sapi di dua lokasi berbeda. Bukan untuk dijual, melainkan untuk meminta tebusan sebesar Rp 20 juta per ekor.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Budi saat diinterogasi di Mapolres Lumajang pada Jumat, 11 Juli 2025. Ia menjelaskan secara detail bagaimana ia dan komplotannya menjalankan aksinya.
Yang lebih mengejutkan lagi, Budi memanfaatkan posisinya sebagai figur yang dipercaya warga. Ia dikenal sebagai “Pak Kampung” atau Kepala Dusun, karena diberi wewenang oleh Kepala Desa Sumberwringin untuk menjaga keamanan desa.
Kepercayaan warga ini justru dimanfaatkan Budi untuk melancarkan aksinya. Setelah mencuri sapi, ia kemudian menghubungi pemilik sapi dan menawarkan jasa pencarian. Modus ini terbilang licik dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat.
Peran Budi Sebagai Otak Komplotan
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengonfirmasi peran Budi sebagai otak dari komplotan pencuri sapi ini. Budi tidak hanya terlibat dalam pencurian, tetapi juga berperan sebagai perencana dan negosiator.
Ia bertindak sebagai penunjuk jalan bagi komplotannya menuju lokasi pencurian. Setelah sapi berhasil dicuri, Budi lah yang melakukan negosiasi dengan korban, meminta tebusan dengan dalih sedang mencari sapi yang hilang.
AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan lebih rinci, “Peran tersangka BD ini secara langsung saat kejadian adalah mengarahkan tersangka lainnya dan mendampingi untuk mengambil tiga ekor kerbau. Setelah kerbau berhasil dikeluarkan dari kandang, tersangka BD yang menuntun dan membawa kerbau hingga titik terakhir, dan melakukan negosiasi dengan warga yang kehilangan sapinya.”
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman yang menanti adalah maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan Budi dan pengungkapan modus operandi yang unik ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk figur yang dianggap terpercaya di lingkungan sekitar.
Proses hukum terhadap Budi dan enam komplotannya masih terus berlanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan semua pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi sorotan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Penggunaan wewenang yang seharusnya untuk menjaga keamanan justru disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminal.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.







